google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU Terkait Kasus Korupsi Jalan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com — Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Universitas Sumatera Utara (USU) semakin memanas. KPK menegaskan akan menggunakan langkah hukum berupa pemanggilan paksa terhadap Rektor USU, Prof. Muryanto Amin, bila ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

KPK Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johannis Tannak, usai menghadiri diskusi bertajuk Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Antikorupsi di Gedung DPRD Sumut, pada Selasa (30/9/2025) sore.

“Kalau tidak hadir sudah dipanggil maka dipanggil kedua kali. Jika panggilan kedua kali juga tidak hadir, dipanggil ketiga kali. Dan kalau yang ketiga pun tidak hadir, kita akan ikuti KUHAP upaya paksa,” kata Johannis tegas.

Menurutnya, KPK tidak akan memberi perlakuan istimewa kepada siapa pun, termasuk kalangan akademisi.

“Hukum tidak pandang jabatan. Semua pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara harus bersikap kooperatif,” ucapnya.

KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Muryanto Amin, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat posisi Muryanto sebagai rektor dari salah satu universitas ternama di Indonesia.

Kasus Jalan Rp 231,8 Miliar dan Jejak Korupsi Sistemik

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini merupakan salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK.

Lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang tersangka pada 28 Juni 2025 lalu. Mereka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut.
  3. Heliyanto (HEL) – Pejabat di lingkungan Dinas PUPR.
  4. Muhammad Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup.
  5. Muhammad Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT Rona Mora.

Kelima tersangka tersebut diduga kuat melakukan praktik mark-up, suap, dan manipulasi dokumen proyek jalan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 231,8 miliar. Dana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Sumut.

Ia menyebut kasus ini terungkap melalui dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan secara beruntun di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dalam OTT itu, penyidik menemukan bukti adanya uang yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk pejabat daerah dan rekanan kontraktor.

Sidang di PN Medan: Dua Tersangka Sudah Didakwa

Proses hukum terhadap dua dari lima tersangka sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada Rabu (17/9/2025), KPK mendakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT DNG) dan Muhammad Rayhan Dulasmi (Dirut PT RN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek jalan.

Seminggu kemudian, tepatnya Rabu (24/9/2025), majelis hakim kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi penting, yakni Andi Junaidi Lubis (sekuriti UPTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean (Kasi Perencanaan PUPR Sumut).

Keterangan mereka diharapkan dapat menguatkan bukti mengenai peran para terdakwa dalam mengatur pemenangan proyek, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.

Nama Rektor USU Muncul dalam Pusaran Kasus

Nama Rektor USU, Muryanto Amin, muncul dalam penyidikan setelah sejumlah saksi menyebut adanya komunikasi dan hubungan yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut.

Johannis menilai keterangannya sangat penting untuk mengurai pola kerja sama antara pihak akademik dan pejabat daerah yang terlibat dalam proyek infrastruktur di Sumut.

Namun, hingga kini, Muryanto belum menunjukkan sikap kooperatif. Padahal, pemanggilan ini bukan yang pertama kalinya.

“Kami hanya ingin mendengar keterangan beliau. Tapi kalau terus mangkir, tentu kami akan ambil langkah hukum sesuai prosedur,” tegas Johannis.

Tekanan Publik dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini menimbulkan perhatian luas di masyarakat Sumut, terutama di kalangan akademisi dan mahasiswa. Banyak pihak mendesak agar Rektor USU segera memenuhi panggilan KPK dan bersikap transparan demi menjaga nama baik institusi pendidikan tinggi.

“Rektor harus memberi contoh. Kalau pejabat kampus saja mangkir dari panggilan KPK, bagaimana mahasiswa bisa belajar tentang integritas?” kata Andi Nasution, aktivis antikorupsi di Medan.

Johannis menekankan penyelidikan tidak akan berhenti pada pejabat teknis semata. Bila ditemukan bukti kuat mengenai aliran dana ke pihak lain, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

KPK Kirim Pesan Tegas: Tak Ada yang Kebal Hukum

Penegasan Johannis di Medan seolah menjadi sinyal keras dari lembaga antirasuah bahwa era kompromi terhadap ketidakhadiran saksi penting sudah berakhir. Ia menegaskan, siapa pun yang dipanggil untuk memberikan keterangan wajib datang, termasuk pejabat universitas, kepala daerah, maupun anggota legislatif.

“Negara ini sedang membangun budaya antikorupsi. Tidak ada tempat bagi pihak yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukum,” pungkas Johannis. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *