google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KPK Jelaskan Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Persidangan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan dasar hukum untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap perintah majelis hakim yang sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby dalam sidang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan JPU telah menanyakan ulang instruksi tersebut kepada majelis hakim. Namun, tidak ada jawaban lanjutan yang menegaskan keharusan menghadirkan Bobby.

“Ditanya lagi oleh JPU, ‘Pak, ini mau dihadirkan atau tidak?’ Nah, itu tidak dijawab,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Asep menjelaskan, selama proses penyidikan, kelima tersangka tidak pernah memberi keterangan yang mengaitkan Bobby Nasution dengan aliran dana atau peran dalam perkara tersebut. Ini juga berlaku bagi tersangka Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang kerap disebut publik sebagai teman dekat Bobby.

“Mungkin benar mereka berteman. Tapi landasan kami adalah data dan informasi dari saksi atau pihak yang melihat, mendengar, atau mengalami. Dan itu tidak ada,” tegas Asep.

Hal serupa terjadi dalam pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Akhirun Piliang (KIR) yang diduga sebagai pemberi suap. Asep memastikan tidak ada keterangan bahwa uang pernah diserahkan kepada Bobby.

“Tidak pernah ada informasi KIR bertemu apalagi menyerahkan uang kepada BN,” sebutnya.

Majelis Hakim Tipikor Medan sebelumnya, pada 24 September 2025, memang meminta JPU menghadirkan Bobby dan Sekda Sumut Effendy Pohan untuk memberi keterangan. Namun, hingga kini tidak ada penegasan lanjutan dari majelis terkait permintaan itu.

Di sisi lain, polemik semakin menguat setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Rossa dinilai menghambat pemanggilan Bobby sebagai saksi.

“Kami mempertanyakan independensi KPK. Perintah hakim semestinya dijalankan,” kata Koordinator KAMI, Yusril, Senin (17/11/2025).

Ia meminta KPK tidak memberi ruang bagi dugaan intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut.

“Jangan sampai ada intervensi yang mengamankan Bobby Nasution,” ujarnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut itu menyeret lima tersangka: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Persoalan bermula dari dua operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap dugaan pengaturan proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.

KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih berpegang pada prinsip kecukupan alat bukti.

“Kalau nanti ada informasi baru, tentu kami tindak lanjuti. Namun sejauh ini belum ada keterkaitan,” pungkas Asep.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *