google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lima Kawasan Kumuh di Pematangsiantar Jadi Wewenang Pemprov Sumut

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menyerahkan penanganan lima kawasan kumuh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Langkah ini diambil sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur berdasarkan luas kawasan kumuh.

Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 100.3.3.3/1604/XI/2023 tentang Kawasan Kumuh Kota Pematangsiantar. Menurut Dedi, kawasan kumuh dengan luas kurang dari 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kota, sedangkan kawasan dengan luas 10–15 hektare merupakan wewenang pemerintah provinsi.

“Untuk kawasan yang luasnya melebihi 15 hektare, penanganannya berada di bawah kendali pemerintah pusat,” kaya Dedi.

Lima Kawasan Kumuh Prioritas Pemprov

Berdasarkan ketetapan tersebut, terdapat lima wilayah kawasan kumuh di Kota Pematangsiantar yang masuk dalam wewenang Pemprov Sumut. Kelima kawasan tersebut adalah:

  1. Kelurahan Tanjung Tongah dengan luas 10,49 hektare
  2. Kelurahan Kahean (11,23 hektare)
  3. Kelurahan Asuhan (12,14 hektare)
  4. Kelurahan Simarito (13,68 hektare)
  5. Kelurahan Bantan (13,87 hektare)

Secara keseluruhan, total luas kelima kawasan tersebut mencapai 61,41 hektare.

“Tingkat kumuhnya rendah, tetapi tetap menjadi prioritas dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023–2043,” ujar Dedi.

Upaya Pemko dan Dukungan Pemprov

Dedi menuturkan Pemko Pematangsiantar telah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi untuk memastikan kawasan tersebut mendapatkan perhatian serius. Salah satu wujud nyata dari komunikasi ini adalah kesepakatan Pemprov Sumut untuk memberikan bantuan rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) pada tahun mendatang.

“Kelurahan Simarito dan Kelurahan Bantan akan mendapatkan rehabilitasi masing-masing 25 unit rumah, sehingga totalnya mencapai 50 unit,” ungkap Dedi.

Masuk ke Prioritas RTRW Provinsi

Dedi berharap perhatian Pemprov Sumut tidak berhenti pada bantuan RTLH saja. Kawasan-kawasan tersebut juga diharapkan masuk dalam prioritas pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2023–2043.

“Ini penting untuk menjamin adanya rencana jangka panjang dalam menangani permukiman kumuh dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sana,” lugas Dedi.

Menyelamatkan Masa Depan Kawasan Kumuh

Penyerahan kewenangan ini diharapkan mampu mempercepat proses revitalisasi kawasan kumuh di Pematangsiantar. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat dalam menangani persoalan permukiman kumuh secara lebih sistematis.

“Kami optimis langkah ini akan mempercepat penanganan kawasan kumuh dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di lima kelurahan tersebut,” lugas Dedi.

“Dengan sinergi ini, Kota Pematangsiantar berharap dapat segera terbebas dari kawasan kumuh, menjadikannya kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi warganya,” tandas Dedi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *