Melalui Sosialisasi RPKPU No 17, Roy Marsen: Upaya Mencerdaskan Pemilih Dan Sukseskan Pilwali Siantar

Berita, Pemilu79 Dilihat

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Siantar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar melakukan sosialisasi terhadap Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penghitungan dan pemungutan suara di hotel Sapadia Selasa (12/11/2024).

Komisioner divis hukum dan pencegahan, Roy Marsen, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan yang lancar, transparan, dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang jelas kepada masyarakat, petugas, dan para saksi terkait mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.

“RPKPU No. 17 mengatur secara rinci teknis penghitungan dan pemungutan suara agar prosesnya berjalan jujur dan adil. Dengan sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui setiap tahapan, mulai dari cara memberikan suara hingga penghitungan,” ujarnya.

Ketua KPU Pematangsiantar saat memberikan sambutan Selasa (12/11/2024) (04/iKoneksi.com)

Ia menjelaskan RPKPU No. 17 memberikan penekanan khusus pada transparansi hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu langkah yang disosialisasikan adalah pengumuman hasil penghitungan di setiap TPS secara terbuka, di mana masyarakat dan saksi dari setiap pasangan calon dapat menyaksikan langsung hasilnya.

Lebih lanjut, Roy menyebutkan KPU Siantar akan terus meningkatkan intensitas sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Kami ingin setiap warga yang terlibat, terutama petugas TPS, memahami peraturan ini sehingga tak ada kesalahan dalam pemungutan maupun penghitungan,” seru Roy.

“Saya optimistis, dengan sosialisasi berkelanjutan ini, Pilkada Siantar 2024 akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipercaya rakyat,” tukas Roy. (04/iKoneksi.com)

Komentar