google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Oknum Polisi Asahan Diduga Aniaya Pelajar Jalani Sidang Etik

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Langkah tegas kembali diambil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menyikapi kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya sendiri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menggelar sidang etik terhadap seorang oknum polisi berinisial AE yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar di Asahan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sidang etik ini digelar pada Rabu (16/04/2025), tak lama setelah pihak keluarga korban menerima surat resmi pemanggilan dari Propam. Kuasa hukum pihak pelapor, Romanus Marbun, S.H., menegaskan pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri serius menegakkan disiplin dan aturan internal terhadap personelnya yang diduga melanggar.

Komitmen Polri Menindak Tegas Pelanggaran Internal

Dalam keterangannya kepada iKoneksi.com, Romanus menyebutkan kliennya telah menerima panggilan resmi dari Propam sejak Jumat, 11 April 2025 lalu. Sidang etik kali ini tidak hanya menjadi ruang pertanggungjawaban internal, tetapi juga menjadi sorotan publik karena kasus ini telah menimbulkan gejolak dan rasa keadilan yang menuntut jawaban.

“Sidang ini sangat penting. Ini menunjukkan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip etika dan disiplin, apalagi ketika menyangkut tindakan kekerasan oleh anggotanya,” tutur Romanus.

Ia juga mengungkapkan dalam sidang etik tersebut hadir lima orang saksi, dua di antaranya adalah rekan terduga pelaku yang juga menjadi tersangka dalam kasus pidana penganiayaan tersebut.

“AE didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan d, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ungkap Romanus.

Saksi Beberkan Rangkaian Kekerasan di TKP

Salah satu saksi kunci, Dimas alias Bagol, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan AE dalam penganiayaan terhadap korban, Pandu Brata Syahputra Siregar. Dalam sidang, Dimas menjelaskan saat berada di lokasi kejadian, oknum AE membonceng saksi Sisuwoyo menggunakan sepeda motor trail dan menabrak korban yang saat itu terjatuh dari motornya. Tak berhenti di situ, Dimas mengaku turut melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap korban.

“Sementara itu, AE juga disebut ikut menendang korban sebanyak dua kali di bagian perut dengan lutut hingga terdengar suara dari korban. Ironisnya, menurut pengakuan Dimas, AE kemudian memerintahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu bahwa tidak terjadi pemukulan ataupun penendangan,” lugasnya.

Temuan Hasil Lab Buka Tabir Fakta Baru

Usai menghadiri sidang etik, tim kuasa hukum pelapor yakni Romanus Marbun dan Chrisye Bagus Yesaya Sitorus dari YLBH JANAPATI, menyambangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Mereka ingin memastikan hasil laboratorium autopsi terhadap jenazah Pandu.

“Petugas menyampaikan hasil lab sudah keluar sejak Senin, 14 April 2025. Hasil tersebut menyebutkan korban dinyatakan negatif narkobaa berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya dari Humas Polres Asahan yang sempat menyatakan korban positif,” beber Romanus.

Romanus menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut.

Keluarga Minta Keadilan Ditegakkan

Sementara itu, Sancai Siregar, kakak kandung dari almarhum Pandu, menyampaikan permohonan agar proses hukum tidak berhenti pada etik semata. Ia meminta agar para pelaku benar-benar dihukum seadil-adilnya dan tidak ada bentuk perlindungan institusional terhadap oknum yang mencoreng nama Polri.

“Kami tidak ingin hanya sampai di sidang etik. Kami ingin pelaku dihukum secara pidana, seberat-beratnya. Adik saya sudah tidak bisa kembali,” ungkap Sancai dengan suara berat menahan emosi.

Harapan Publik pada Keadilan yang Tak Pandang Bulu

Kasus ini menjadi perhatian luas publik, terutama karena pelakunya adalah aparat penegak hukum. Romanus menyebutkan banyak masyarakat berharap proses hukum tidak hanya berjalan transparan, tetapi juga menghasilkan keadilan tanpa pandang bulu. Polri kini menghadapi ujian integritas dalam menangani kasus ini, di tengah tuntutan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi tidak kembali tercoreng.

“Sidang etik ini hanya satu dari serangkaian proses yang harus dijalani AE dan tersangka lainnya. Keadilan yang dinanti keluarga dan masyarakat masih menggantung, menunggu ketegasan institusi dalam menindak pelanggar yang sejatinya adalah pelindung masyarakat,” tutup Romanus. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *