google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Parkir Sembarangan di Kota Malang Bisa Didenda Rp 500 Ribu Mulai 2027

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Warga Kota Malang yang masih nekat memarkir kendaraan sembarangan perlu bersiap menghadapi aturan baru. Pelanggaran parkir nantinya dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu setelah Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran mulai diterapkan.

Meski telah disahkan pada April 2026, aturan tersebut belum langsung berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali), sarana pendukung, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku perparkiran. Penerapan perda diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027.

Perwali Jadi Tahap Penentu

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan Perda Penyelenggaraan Perparkiran merupakan payung besar yang masih membutuhkan aturan teknis melalui Perwali. Menurutnya, proses pembentukan perda telah melalui pembahasan sejak 2025, termasuk harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi. Setelah disahkan pada April 2026, Pemkot kini memasuki tahapan penyelesaian aturan teknis.

“Perda parkir merupakan garis besarnya, perlu perwali untuk ketentuan teknis,” ujar Dito.

Dito menuturkan setelah Perwali diterbitkan, Pemkot masih harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Sosialisasi tidak hanya menyasar masyarakat pengguna jasa parkir, tetapi juga pengusaha, juru parkir (jukir), dan pihak terkait lainnya.

Denda Pelanggar Bisa Tembus Rp500 Ribu

Salah satu perubahan mencolok dalam aturan baru tersebut adalah penguatan sanksi bagi pelanggar parkir. Jika sebelumnya pelanggar relatif hanya diwajibkan membuat surat keterangan, aturan baru membuka ruang pemberian denda mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

“Selain sanksi, perda juga mengatur kewajiban jukir memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, ketentuan ganti rugi, serta penetapan titik parkir resmi,” tutur dia.

Dito meminta sosialisasi dilakukan secara masif menjelang akhir 2026. Dengan begitu, ketika aturan mulai diterapkan pada 2027, masyarakat maupun pelaku usaha sudah memahami hak dan kewajibannya.

Sarana Parkir Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Penerapan perda juga membutuhkan kesiapan infrastruktur. DPRD mencatat sejumlah sarana pendukung belum tersedia secara optimal dan belum dialokasikan dalam APBD 2026. Karena itu, kebutuhan seperti rambu-rambu parkir dan fasilitas pendukung lainnya akan dibahas melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.

“Kami akan menunggu pengajuan Dishub di PAK,” kata politisi Nasdem itu.

Ia juga meminta penentuan titik parkir diperbarui agar masyarakat mendapat kepastian mengenai lokasi parkir resmi, termasuk membedakan titik yang masuk kategori pajak parkir dengan lokasi parkir ilegal. Titik parkir resmi nantinya ditetapkan melalui keputusan wali kota.

Dishub Siapkan Gembok hingga Identitas Jukir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan kesiapan penindakan juga menjadi perhatian. Salah satu fasilitas yang akan diperkuat adalah gembok parkir kendaraan untuk mendukung penertiban parkir liar. Dishub saat ini memiliki 65 gembok, tetapi hanya sekitar 30 unit yang masih layak digunakan. Jumlah tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional.

“Idealnya kami membutuhkan 100 gembok. Masing-masing untuk roda dua dan empat,” jelas Widjaja.

Pengadaan fasilitas tersebut diusulkan melalui PAK 2026 karena keterbatasan anggaran murni.

Jaya sapaan akrabnya menyebutkan Dishub juga merencanakan pembenahan rambu parkir dan pengadaan seragam baru bagi jukir. Seragam tersebut akan dilengkapi barcode pembayaran serta identitas nama jukir sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno memastikan persiapan penerapan perda telah memasuki tahap akhir. Koreksi terakhir disebut telah selesai dan proses selanjutnya masuk tahapan perundangan.

“Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, 2027 akan menjadi titik awal penerapan aturan parkir baru di Kota Malang, dengan sanksi lebih tegas dan sistem parkir yang ditargetkan semakin tertib serta transparan,” lugasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *