Jakarta, iKoneksi.com – Wacana menjadikan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai sebuah kementerian kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP. Gagasan tersebut disampaikan oleh sebagian anggota Panitia Kerja (Panja) DPR yang menilai perubahan status lembaga itu dapat memperjelas koordinasi antarinstansi. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan penolakannya terhadap usulan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai tidak ada urgensi bahkan tidak ada kebutuhan konstitusional maupun politis untuk mengubah BPIP menjadi kementerian. Menurutnya, langkah tersebut justru bertentangan dengan ide dasar pembentukan UU BPIP itu sendiri.
Tidak Ada Urgensi, Tidak Sesuai Semangat Pembentukan UU BPIP
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan pada Rabu (12/11/2025), Hugo menyampaikan sikap tegas.
“Iya, sebaiknya tetap jadi badan. Tidak sejalan dengan ide dasar UU ini dibuat,” ujarnya.
Dia menerangkan pembentukan UU BPIP sejak awal didasari oleh gagasan bahwa pembinaan ideologi Pancasila harus dilakukan oleh sebuah badan, bukan kementerian. Struktur badan dinilai lebih tepat karena memiliki fleksibilitas dan ruang gerak yang berbeda dari kementerian yang tunduk pada aturan ketat UU Kementerian Negara.
“Ide dasar pembentukan UU adalah pembinaan Pancasila oleh sebuah badan yang namanya BPIP. Sementara kementerian itu diatur dalam UU Kementerian Negara,” tegas Hugo.
Dengan demikian, mengubah BPIP menjadi kementerian justru akan mengaburkan struktur kelembagaan yang selama ini telah dirumuskan secara spesifik.
Usulan dari Panja DPR: Perubahan untuk Perjelas Koordinasi
Berbeda dengan PDIP, sebagian anggota Panja RUU BPIP memiliki pandangan lain. Anggota Panja, Benny K Harman, mengusulkan agar BPIP ditingkatkan menjadi kementerian agar koordinasi lembaga menjadi lebih jelas, khususnya dalam konteks implementasi pembinaan ideologi Pancasila di berbagai sektor pemerintahan.
Menurut Benny, kementerian akan memiliki kekuatan struktural dan koordinatif yang lebih kuat ketimbang badan, sehingga perintah dan kebijakan ideologis dapat berjalan lebih efektif di semua lini birokrasi.
“Usulan itu muncul dalam pembahasan nomenklatur RUU BPIP. Tenaga ahli DPR menjelaskan bahwa nama RUU BPIP sendiri sebenarnya sudah tercantum dan disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Namun, pembahasan mengenai bentuk kelembagaan masih terbuka untuk diperdebatkan,” tutur Benny.
Pertarungan Gagasan: Efisiensi atau Ketepatan Struktur?
Perdebatan mengenai status BPIP menggambarkan pertarungan gagasan yang lebih besar apakah pembinaan ideologi membutuhkan posisi struktural setingkat kementerian, atau apakah justru efektivitasnya tetap terjaga apabila dijalankan oleh badan yang lebih luwes?
Para pihak yang mendorong perubahan status menilai kementerian lebih mudah berkoordinasi dengan lembaga negara lain dan memiliki kewenangan eksekusi lebih kuat. Namun, pihak yang menolak, termasuk PDIP, menegaskan bahwa perubahan tersebut berpotensi mengubah DNA kelembagaan BPIP dari rumusan awalnya.
“BPIP selama ini berfungsi sebagai lembaga yang menjaga, mengembangkan, dan membina pemahaman Pancasila di berbagai lapisan masyarakat. Struktur badan dianggap memungkinkan BPIP bekerja lintas instansi tanpa terikat birokrasi kementerian yang lebih rigid,” beber Benny.
Sinyal Politik: PDIP Ingin Jaga Konsistensi Ideologis
Selain alasan teknis, penolakan PDIP juga dinilai mencerminkan upaya menjaga konsistensi ideologis partai tersebut. Sebagai partai yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi utama dan garis perjuangan, PDIP memandang pembinaan ideologi harus dijalankan melalui mekanisme yang telah dirancang secara matang, bukan diubah karena pertimbangan administratif sesaat.
Sikap tegas Hugo menandai bahwa partainya tidak ingin BPIP menjadi lembaga politis yang bisa berubah struktur hanya karena dinamika politik di Senayan.
Dengan posisi itu, peta perdebatan politik di DPR semakin menarik untuk ditunggu. Apakah mayoritas fraksi akan mengikuti usulan perubahan menjadi kementerian, atau mempertahankan BPIP sebagai badan seperti desain awal?
Prolegnas Tetap Jalan, Debat Masih Panjang
Meskipun nama RUU BPIP telah tercatat dalam Prolegnas 2026, pembahasan terkait bentuk kelembagaan masih terus berlangsung. Perbedaan pandangan antara fraksi-fraksi di DPR menunjukkan bahwa isu ini tak sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan arah ideologis bangsa.
“BPIP kini berada di persimpangan tetap sebagai badan dengan karakter fleksibel dan ideologis, atau naik kelas menjadi kementerian dengan struktur lebih kuat namun lebih birokratis,” tutup Benny.




















