google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemerintah Pusat Siap Ambil Alih Pengelolaan Guru Nasional

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan rencana pemerintah pusat untuk mengambil alih penuh pengelolaan guru di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi ketimpangan jumlah guru antardaerah yang selama ini sulit diselesaikan akibat tumpang tindih kewenangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat pembahasan revisi UU Guru dan Dosen bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Nunuk menjelaskan bahwa ketidakseimbangan kebutuhan dan ketersediaan guru semakin menghambat pemerataan layanan pendidikan.

“Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan di banyak daerah. Ada daerah yang kelebihan guru, namun tidak bisa dipindahkan karena kewenangan berada di pemerintah daerah,” ujar Nunuk.

Ia menegaskan redistribusi guru lintas wilayah nyaris mustahil dilakukan selama kewenangan pengelolaan masih terbagi antara pusat dan daerah.

Selain distribusi, Nunuk menyebut sistem rekrutmen guru saat ini belum responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan. Proses pengadaan guru juga kerap terhambat birokrasi yang berlapis, sehingga penempatan tenaga pendidik tidak berjalan efektif.

Menurut Nunuk, kondisi tersebut menjadi alasan kuat perlunya restrukturisasi besar dalam sistem pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Ia menekankan Kemendikdasmen ingin membangun sistem tunggal yang memungkinkan pemerintah pusat melakukan perencanaan, rekrutmen, hingga distribusi guru secara nasional.

“Ada restrukturisasi pengelolaan guru yang kami harapkan dapat membuat pemerintah pusat melakukan perencanaan kebutuhan pendidik secara nasional, kemudian mengatur pengangkatan, formasi, dan distribusi guru serta tenaga pendidikan di satuan pendidikan pemerintah pusat,” jelasnya.

Nunuk menambahkan, sistem tunggal tersebut juga diharapkan berlaku untuk guru ASN di pemerintah daerah, termasuk pengawas sekolah dan penilik. Menurutnya, ketidakteraturan arus formasi selama ini membuat beberapa daerah mengalami kekurangan guru pada saat yang sama ketika daerah lain justru kelebihan.

Lebih jauh, Kemendikdasmen juga menyoroti kebutuhan peningkatan profesionalisme guru melalui sertifikasi dan peningkatan kualifikasi akademik. Nunuk menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.

Ia juga menyinggung soal skema kesejahteraan guru di masa depan. Nunuk menilai RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu menyesuaikan diri dengan rencana penerapan sistem single salary bagi ASN. Dengan skema tersebut, tunjangan profesi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi komponen dari total penghasilan guru.

“Untuk alasan akuntabilitas, tunjangan profesi sebaiknya bervariasi berbasis kinerja, dengan besaran minimum satu kali gaji pokok,” sebutnya.

Rencana sentralisasi pengelolaan guru ini menjadi salah satu agenda besar pemerintah untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

“Saya berharap perubahan sistem ini dapat mengurangi ketimpangan, mempercepat distribusi tenaga pendidik, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional,” pungkas Nunuk.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *