Penebangan Pohon Mahoni di Asahan Tanpa Izin, Berujung Proses Hukum

Kab Asahan, iKoneksi.com – Penebangan kurang lebih 10 pohon mahoni di Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Dedi Hermanto, berpotensi berbuntut panjang. Kegiatan tersebut dipastikan melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan, Jhony Limbong, mengonfirmasi pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait penebangan tersebut.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan pohon di Desa Tinggi Raja,” ujar Jhony saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (7/12/2024).

Sementara itu, Kapolsek Prapat Janji melalui Kanit Reskrim Ipda Kameda juga membenarkan proses penebangan tersebut telah dihentikan oleh Polsek. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut.

“Karena tidak dapat menunjukkan izin, penebangan langsung kami hentikan. Hingga kini, sudah ada 10 pohon yang ditebang. Proses selanjutnya akan ditangani Polres Asahan,” jelas Kameda.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Tinggi Raja, Dedi Hermanto, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku. (04/iKoneksi.com)

Komentar