Pergunu Malang Kawal Kasus Pelaporan Guru MI di Kromengan

Kab Malang, iKoneksi.com – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menguatkan solidaritas dan mendampingi Subhan (S), seorang guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kromengan yang terjerat laporan polisi. Kasus ini mencuat setelah S dilaporkan oleh wali murid terkait tindakan disiplin yang diterapkannya kepada siswa.

Ketua Pergunu Kabupaten Malang, Asnan Alqodri, memastikan pihaknya akan terus mendampingi S hingga kasus ini mencapai solusi yang adil.

“Kami siap mendampingi guru terlapor untuk mediasi berikutnya. Bahkan, jika kasusnya berlanjut, Pergunu telah berkoordinasi dengan LP Ma’arif NU Kabupaten Malang untuk memberi dukungan dan pendampingan hukum,” kata Asnan, Senin (16/12/2024).

Kasus ini telah melalui satu tahap mediasi yang digelar di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Senin (16/12/2024). Dalam mediasi tersebut, keluarga korban meminta ganti rugi sebagai salah satu solusi penyelesaian. Namun, nominal ganti rugi belum ditentukan, sehingga proses mediasi akan terus berlanjut.

“Sebagai bentuk solidaritas, Pergunu Kecamatan Kromengan bersama Kelompok Kerja Madrasah (KKM) juga membuka donasi untuk membantu S dalam menghadapi tuntutan yang diajukan. Langkah ini diambil untuk menunjukkan dukungan moral dan material kepada guru yang dianggap hanya menjalankan tugas mendisiplinkan siswa,” tutur Asnan.

Asnan mengungkapkan kekhawatiran atas tren pelaporan guru oleh wali murid yang bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Menurutnya, tindakan disiplin yang bertujuan mendidik sering kali disalahartikan, sehingga guru menjadi pihak yang terus disalahkan.

“Kasus seperti ini menciptakan kesan bahwa guru gampang dipojokkan. Ini bisa mengganggu semangat mendidik dan menurunkan kepercayaan pada institusi pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asnan menyarankan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menangani kasus seperti ini dengan pendekatan yang lebih adil dan bijak. Ia merekomendasikan agar kepolisian mengedepankan mediasi dan penyelesaian damai sebelum melangkah ke proses hukum.

“Karena ini menyangkut hajat hidup orang lain, termasuk nama baik lembaga pendidikan, perlu ada mekanisme komunikasi yang matang sebelum kasus seperti ini muncul ke ranah publik,” tegas Asnan.

Pergunu juga menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari kasus semacam ini, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga pendidikan. Menurut Asnan, langkah preventif perlu segera dirancang agar kasus serupa tidak terulang.

“Ke depan, perlu ada mekanisme kesepakatan bersama antara lembaga pendidikan dan orang tua siswa. Hal ini penting untuk mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan secara internal tanpa harus berakhir di meja hijau,” seru Asnan.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya komunikasi yang efektif dan pemahaman yang mendalam tentang tugas serta tanggung jawab guru dalam mendidik. Kami berharap solusi terbaik dapat tercapai, tidak hanya untuk kepentingan S, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan sebagai pilar penting dalam mencetak generasi penerus bangsa,” tandas Asnan. (04/iKoneksi.com)

Komentar