google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Permendikdasmen Baru Berlaku 2026, Fokus Atasi Perundungan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang baru akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan hasil revisi menyeluruh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah.

“Mudah-mudahan akhir tahun ini penyusunannya selesai. Pada semester depan, tahun 2026 sudah dapat kita terapkan,” kata Abdul Mu’ti saat ditemui iKoneksi.com di lingkungan Kementerian Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).

Meski belum mengungkap isi detail dari regulasi baru tersebut, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa kementerian masih menghimpun masukan luas dari masyarakat serta berbagai lembaga pendidikan. Proses ini disebut sebagai bagian dari penyempurnaan peraturan sebelumnya.

“Ini baru langkah awal untuk menghimpun masukan-masukan dari masyarakat dalam rangka perbaikan peraturan yang sebelumnya,” ujarnya.

Fokus pada Perundungan di Sekolah

Abdul Mu’ti menegaskan Permendikdasmen baru akan menitikberatkan pada penanganan perundungan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah berupaya menghadirkan regulasi yang menyentuh akar persoalan dan mengatur peran pelaku, korban, serta lingkungan sekolah secara lebih utuh.

“Permendikdasmen yang baru ini pendekatannya humanis, komprehensif, dan partisipatif,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan perundungan tidak bisa hanya dititikberatkan pada hukuman, tetapi harus melibatkan proses pemulihan, edukasi, hingga keterlibatan seluruh ekosistem pendidikan.

Revisi Regulasi Lama dan Analisis Masukan Publik

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional Dewan Pendidikan se-Indonesia di Surabaya, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kementerian telah mengkaji berbagai masukan untuk memperbaiki Permendikbudristek Tahun 2023 yang dinilai belum sepenuhnya efektif mengatasi kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Sudah kami kaji dengan berbagai pihak untuk memperbaiki Permendikbudristek 2023. Regulasi baru akan dibuat dengan pendekatan yang lebih humanis dan prinsip yang partisipatif,” sebutnya.

Kementerian disebut melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pendidikan, psikolog, pegiat perlindungan anak, sekolah, hingga orangtua murid.

“Kami menilai pendekatan “satu aturan untuk semua kasus” tidak lagi relevan dengan kompleksitas persoalan perundungan di sekolah. Karena itu, kebijakan baru dipersiapkan agar lebih adaptif terhadap situasi lapangan, termasuk mekanisme pelaporan, pendampingan korban, dan pembinaan bagi pelaku,” jelas Mu’ti.

Respons atas Meningkatnya Kasus Perundungan

Langkah penyusunan Permendikdasmen baru muncul di tengah meningkatnya kasus perundungan yang viral di berbagai daerah. Pemerintah berupaya memperkuat sistem pencegahan dini di sekolah serta menyiapkan instrumen hukum yang lebih tegas namun tetap mengedepankan nilai pendidikan.

“Pemerintah bergerak cepat,” ucap Abdul Mu’ti.

Ia menekankan penanganan kekerasan di satuan pendidikan tidak boleh hanya bersifat reaktif, melainkan harus sistematis, terukur, dan kolaboratif.

“Hingga kini, kementerian masih menampung berbagai usulan sebelum regulasi baru difinalisasi dan diumumkan secara resmi,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *