google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polda Sumut Pulangkan 42 Demonstran, 2 Positif Narkoba

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengambil langkah tegas namun tetap humanis terkait aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut. Dari total 44 orang yang sempat diamankan aparat kepolisian, 42 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan, sementara 2 orang lainnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut karena terbukti positif narkoba.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi iKoneksi.com pada Kamis pagi (28/8/2025). Ia menjelaskan, tindakan kepolisian ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.

Pemeriksaan Sesuai Prosedur

Menurut Ferry, seluruh massa yang diamankan telah menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur. Hasilnya, sebagian besar tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana sehingga dipulangkan.

“Setelah mendapatkan penanganan sesuai prosedur, dari total 44 orang yang diamankan, sebanyak 42 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Namun, sebelum dilepas, para demonstran terlebih dahulu diberikan arahan dan pembinaan oleh penyidik. Pesan utamanya adalah agar ke depan setiap penyampaian pendapat dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak berujung pada tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat luas.

Dua Demonstran Positif Narkoba

Di sisi lain, hasil tes urine menunjukkan temuan mengejutkan. Dua orang di antara massa yang diamankan terbukti positif menggunakan narkoba. Atas temuan ini, keduanya langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

“Untuk dua orang yang positif narkoba, kami serahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses sesuai aturan dan diarahkan ke rehabilitasi,” tegas Ferry.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana pengguna narkoba tidak hanya diproses secara pidana, namun juga diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali ke masyarakat.

Polri Junjung Tinggi Hak Demokrasi

Lebih jauh, Ferry menekankan Polri tetap menjunjung tinggi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan dilakukan secara damai.

“Polri tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Tapi yang kami tekankan, lakukanlah dengan tertib, tidak anarkis, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Pesan ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok yang sering melakukan aksi demonstrasi, agar aspirasi mereka tersampaikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Aksi Hari Kedua Masih Berlangsung

Sementara itu, pada hari kedua unjuk rasa, Rabu (27/8/2025), massa aksi tetap melanjutkan penyampaian aspirasi mereka di depan Gedung DPRD Sumut. Untuk memastikan situasi tetap kondusif, kepolisian menurunkan personel pengamanan dengan perlengkapan standar.

Aparat di lapangan diperintahkan untuk mengedepankan pendekatan persuasif. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam berdemonstrasi dan kewajiban negara dalam menjaga ketertiban umum.

“Kepolisian tetap menurunkan personel pengamanan untuk menjaga ketertiban dan memastikan jalannya aksi berlangsung aman,” pungkas Ferry. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *