google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polres Batu Bongkar Sindikat Uang Palsu Bermodus MiChat, 5 Pelaku Diamankan dan 268 Lembar Disita

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) yang menyasar warga melalui modus penipuan digital. Dalam kasus ini, lima orang diamankan, sementara dua pelaku utama telah resmi ditahan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban setelah menerima uang tunai palsu dari pelaku. Polisi pun bergerak cepat hingga berhasil mengurai jaringan peredaran uang ilegal tersebut.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengatakan penyidik Unit Tipidter telah melakukan gelar perkara pada Jumat (13/3/2026) malam. Hasilnya, dua pelaku utama dinyatakan cukup bukti untuk ditahan.

“Dua terduga pelaku utama telah memenuhi unsur alat bukti dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Huda.

Modus: Perkenalan dari Aplikasi hingga Tukar Uang

Huda menceritakan kasus ini bermula dari perkenalan korban berinisial S (53) dengan seorang perempuan berinisial RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di Kota Batu. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi dan dompet digital miliknya.

“Alasan yang digunakan pelaku terbilang meyakinkan, yakni untuk membayar arisan. Sebagai imbalannya, pelaku menjanjikan penggantian uang secara tunai. Puncaknya terjadi pada 6 Maret 2026. Korban diminta mentransfer uang sebesar Rp6 juta ke akun dompet digital pelaku. Sebagai gantinya, korban menerima sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu,” jelas dia.

Namun, kecurigaan baru muncul setelah korban tiba di rumah. Uang yang diterima ternyata palsu.

“Korban baru menyadari setelah sampai di rumah bahwa uang tersebut adalah uang palsu, lalu segera melapor ke Polres Batu,” sebut Huda.

Lima Pelaku Diamankan, Ratusan Lembar Disita

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Mereka adalah RAN (18), SGP alias P (41), MMK (20), DNI (25), dan LVB (39), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Malang.

“Dari tangan para pelaku, polisi menyita 268 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap praktik peredaran upal yang dilakukan secara terorganisir. Hasil gelar perkara menyimpulkan dua pelaku utama, yakni RAN dan SGP alias P, telah memenuhi unsur pidana untuk dilakukan penahanan. Sementara pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman,” ungkap Huda.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 375 Ayat 2 KUHP serta Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana karena dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang yang diketahui sebagai rupiah palsu.

Huda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan transaksi dengan orang yang baru dikenal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya dari pihak yang belum dikenal. Jangan mudah percaya dengan modus penukaran uang,” tekan Huda.

“Kasus ini menjadi peringatan keras kejahatan berbasis digital kini semakin berkembang, dengan modus yang kian rapi dan sulit dikenali,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *