google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Realisasi Pajak Kota Malang 2026 Tembus Rp 145 Miliar, Pajak Restoran Melonjak Saat Ramadan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Kinerja penerimaan pajak daerah di Kota Malang pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan Maret, realisasi pendapatan dari sektor pajak bahkan telah melampaui target triwulan pertama yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Malang, total setoran pajak daerah per 13 Maret 2026 mencapai Rp 145 miliar. Angka ini melampaui target triwulan pertama sebesar Rp 134 miliar atau surplus sekitar Rp 11 miliar.

Capaian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas ekonomi di Kota Malang mulai bergerak stabil di awal tahun. Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap sejumlah sektor pajak yang masih tertinggal dan membutuhkan perhatian khusus.

Lima Jenis Pajak Masih Tertatih

Di balik capaian positif tersebut, terdapat lima jenis pajak yang hingga pertengahan Maret belum berhasil memenuhi target triwulanan. Kelima sektor itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak listrik, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengungkapkan salah satu penyebab utama belum optimalnya capaian tersebut adalah faktor waktu penerbitan tagihan. Untuk PBB misalnya, realisasi hingga pertengahan Maret baru mencapai Rp 3,9 miliar. Angka itu masih kurang Rp 3,3 miliar dari target triwulan pertama.

“Setoran PBB masih belum maksimal karena tagihan baru diterbitkan pada akhir Februari,” ucap Handi.

Kondisi ini berdampak langsung terhadap rendahnya tingkat pembayaran masyarakat dalam periode awal tahun.

Penyesuaian Regulasi Jadi Faktor Penghambat

Handi menuturkan, keterlambatan penerbitan tagihan PBB bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru dari pemerintah pusat.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar tidak terjadi kenaikan tarif yang memberatkan masyarakat. Namun di sisi lain, proses revisi aturan ini justru berdampak pada molornya distribusi tagihan.

“Pemkot berupaya agar tidak ada kenaikan tarif, sehingga perlu penyesuaian regulasi. Itu yang menyebabkan penerbitan tagihan mundur,” ujarnya.

“Akibatnya, waktu pembayaran menjadi lebih sempit, sehingga realisasi pada awal triwulan pertama terlihat masih rendah,” sambung Handi.

BPHTB dan Pajak Kendaraan Ikut Tertahan

Selain PBB, sektor BPHTB juga belum mencapai target. Hingga pertengahan Maret, realisasi BPHTB tercatat Rp 18,6 miliar dari target Rp 22,6 miliar. Meski demikian, Handi optimis capaian tersebut akan terus meningkat seiring mulai diterbitkannya tagihan PBB yang biasanya berpengaruh terhadap aktivitas transaksi properti.

“Setelah penerbitan PBB, mulai terjadi lonjakan realisasi. Saat ini sudah mencapai sekitar 55,5 persen dari target triwulan pertama,” ungkapnya.

Sementara itu, opsen pajak kendaraan bermotor masih kurang sekitar Rp 600 juta dari target. Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor mengalami kekurangan lebih besar, yakni Rp 2,7 miliar.

“Tak hanya itu, pajak listrik juga masih tertinggal sekitar Rp 2 miliar dari target triwulan pertama,” lugas dia.

Pajak Reklame dan Restoran Jadi Penopang

Di tengah sejumlah sektor yang belum optimal, beberapa jenis pajak justru menunjukkan performa impresif. Pajak reklame menjadi salah satu penyumbang surplus terbesar dengan capaian Rp 12,3 miliar atau melampaui target sebesar Rp 5,1 miliar.

“Namun, yang paling menonjol adalah sektor pajak restoran. Hingga pertengahan Maret, pajak restoran mencatatkan surplus hingga Rp 14 miliar,” terangnya.

Menurut Handi, sektor ini memang menjadi salah satu andalan penerimaan pajak pada triwulan pertama, terutama saat memasuki bulan Ramadan.

“Setiap Ramadan, pendapatan restoran cenderung meningkat. Ini sudah menjadi pola dari tahun-tahun sebelumnya,” beber dia.

Ia menyebutkan lonjakan aktivitas konsumsi masyarakat, terutama saat berbuka puasa, memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Lonjakan Cepat dalam Dua Pekan

Dia mengungkapkan data Bapenda menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam waktu singkat. Jika dibandingkan antara akhir Februari dan pertengahan Maret, terjadi penambahan penerimaan pajak restoran hingga Rp 9 miliar hanya dalam 13 hari. Lonjakan ini menjadi indikator kuat bahwa daya beli masyarakat masih terjaga, sekaligus mencerminkan geliat sektor usaha kuliner di Kota Malang.

“Kalau dilihat dari pergerakan datanya, kenaikan terjadi cukup cepat. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi berjalan baik,” sebut Handi.

Meski laporan resmi triwulan pertama baru akan dirilis pada akhir Maret, tren sementara menunjukkan kinerja yang cukup menjanjikan.

Optimisme dan Tantangan ke Depan

Capaian pajak yang melampaui target triwulan pertama menjadi modal positif bagi Pemerintah Kota Malang dalam menjaga stabilitas fiskal sepanjang tahun 2026.

“Namun demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam menggenjot sektor-sektor pajak yang masih tertinggal. Pemerintah perlu memastikan distribusi tagihan berjalan tepat waktu serta meningkatkan kesadaran wajib pajak. Selain itu, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak juga perlu diperkuat agar pertumbuhan penerimaan tidak hanya bergantung pada sektor tertentu seperti restoran. Dengan kombinasi antara kinerja positif dan evaluasi berkelanjutan, Pemkot Malang optimistis target pendapatan pajak daerah tahun ini dapat tercapai bahkan terlampaui,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *