Sat Set, Bawaslu Sumut Dalami Dugaan Camat Dan Belasan Kades Tapsel Dukung Bobby di Pilgub Sumut

Berita, Pemilu130 Dilihat

Kota Medan, iKoneksi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai sejumlah kepala desa dan camat yang melakukan deklarasi dukungan untuk calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Komisioner Bawaslu Sumut divisi Humas Datin, Saut Boangmanalu, mengatakan langkah ini diambil Bawaslu untuk memastikan netralitas pejabat publik dan perangkat daerah dalam perhelatan Pilgub Sumut 2024, mengingat undang-undang menegaskan larangan bagi aparatur negara untuk terlibat dalam politik praktis.

“Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel) tengah memeriksa sejumlah kepala desa (kades), camat, dan lurah yang terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap pasangan Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut 2024. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Tim Hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, yang menjadi rival Bobby-Surya dalam kontestasi tersebut. Bawaslu Sumatera Utara telah melimpahkan kasus ini ke Bawaslu Tapanuli Selatan, yang sudah mendaftarkan dan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses klarifikasi,” kata Saut kepada iKoneksi.com saat dihubungi melalui whatsapp Jumat (15/11/2024).

Ia membeberkan poses pemeriksaan dimulai pada Sabtu (9/11), dengan klarifikasi terhadap pelapor. Selanjutnya, pada Minggu (10/11), Bawaslu Tapsel memanggil tujuh terlapor, yang meliputi camat, lurah, dan kepala desa, untuk dimintai keterangan.

“Klarifikasi terhadap pelapor dilakukan pada Sabtu, dan pada Minggu, tujuh terlapor, termasuk camat, lurah, serta kepala desa, telah menjalani pemeriksaan,” terang Saut.

Ia mengungkapkan pemeriksaan terhadap pelapor dilanjutkan pada Senin (11/11) dan berlangsung hingga hari ini. Bawaslu memastikan hasil klarifikasi ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Hari ini pemeriksaan lanjutan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Kita tunggu hasil klarifikasi ini yang diperkirakan rampung pada hari ketiga atau kelima,” jelas Saut.

Proses ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilu.

“Apabila terbukti melanggar aturan, para pejabat tersebut dapat dikenai sanksi administratif atau tindakan disipliner sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Saut. (04/iKoneksi.com)

Komentar