google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Sita 94 Ribu Rokok Ilegal

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kota Batu menunjukkan hasil signifikan sepanjang 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 94.284 batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta 30 botol minuman beralkohol ilegal dengan total 18 liter.

Capaian tersebut diumumkan melalui siaran pers di Balai Kota Among Tani, Rabu (10/12/2025). Hasil penindakan ini menjadi bukti penguatan pengawasan sekaligus sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kota Batu.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menyebut jumlah barang ilegal yang diamankan tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan hanya 27.476 batang. Tahun ini meningkat cukup tajam,” kata Fariz.

Meski demikian, Fariz mengungkapkan pola peredaran rokok ilegal saat ini mengalami perubahan. Jika pada 2023 jumlah sitaan sempat mencapai 798.600 batang, kini peredarannya lebih tersebar dan menyasar tingkat pengecer kecil.

“Operasi tahun ini difokuskan pada pengecer di tiga kecamatan di Kota Batu. Polanya sudah tidak lagi terpusat pada gudang besar, tetapi menyebar ke warung-warung,” jelasnya.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, hingga Satpol PP Kota Batu. Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan langkah preventif dengan menggelar sosialisasi kepada perwakilan RT dan RW.

“Sebelum operasi besar dilakukan, kami mengedukasi masyarakat melalui RT dan RW agar memahami dampak serta bahaya rokok ilegal,” ucap Fariz.

Ia menegaskan, operasi serupa akan terus digencarkan dan direncanakan kembali pada 2026. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kepentingan publik.

“Ini bukan semata soal penindakan. Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat karena menggerus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusnya kembali ke daerah,” tekannya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan, Pelayanan, dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi, menjelaskan bahwa barang ilegal yang disita merupakan hasil penindakan selama periode Juli hingga Desember 2025 dari empat perkara berbeda.

“Nilai barang sitaan mencapai Rp143.446.940, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp73.494.984 apabila barang tersebut lolos ke pasaran,” ungkap Pitoyo.

Pitoyo menegaskan, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual rokok ilegal. Pasalnya, seluruh proses perizinan industri hasil tembakau di Bea Cukai tidak dipungut biaya.

“Keberhasilan penindakan ini menunjukkan akuntabilitas pengawasan Bea Cukai. Ini juga hasil dari sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kota Batu bersama Bea Cukai Malang berharap keterlibatan masyarakat terus diperkuat dalam memerangi peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Perang melawan rokok ilegal masih panjang. Namun kolaborasi yang terbangun saat ini menjadi pondasi kuat menuju Kota Batu yang lebih tertib, sehat, dan berintegritas,” kata Pitoyo.

“Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kota Batu diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal secara berkelanjutan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan taat hukum di masa mendatang,” tukas Priyo.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *