google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Skandal Kopi Cetol: Eksploitasi Anak di Pasar Gondanglegi Terkuak

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Malang, iKoneksi.com – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di warung kopi “Kopi Cetol” di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali mencuat. Dalam hasil asesmen Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3A) Kabupaten Malang, terungkap bahwa sejumlah korban yang bekerja di lokasi tersebut adalah anak-anak yang bekerja tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kabupaten Malang, Faroha, mengungkapkan para korban awalnya bekerja secara sukarela di warung kopi itu. Namun, kondisi mereka yang tidak diawasi orangtua menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksploitasi mereka.

“Oleh karena itu, peran aktif orangtua sangat penting dalam menjaga lingkungan anak-anak agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Faroha saat ditemui, Selasa (21/1/2025).

Korban Berasal dari Latar Belakang Rentan

Menurut Faroha, para korban mayoritas berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu dan merupakan anak-anak yang putus sekolah. Mereka direkrut dengan janji menjadi pelayan kopi, namun kenyataannya ada unsur eksploitasi seksual yang dilakukan kepada mereka.

“Mereka ditawari hanya menjadi penjual kopi, tapi kenyataannya di dalamnya ada unsur eksploitasi seksual. Ada korban yang mencoba menghindar saat hendak dieksploitasi, tapi tidak semua berhasil,” jelas Faroha.

Situasi ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Saat ini, mereka mendapat pendampingan psikologis dari Dinsos dan DP3A Kabupaten Malang.

“Para korban ini statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kami akan mendampingi mereka dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan,” tutur Faroha.

Namun, ia juga menambahkan belum semua korban dapat ditemui karena mereka masih dalam kondisi trauma dan ketakutan.

Razia Polisi Ungkap Praktik Eksploitasi

Kasus ini mencuat setelah Polres Malang melakukan razia di sejumlah warung kopi di Pasar Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2024). Razia ini mengungkap bahwa warung kopi “Kopi Cetol” mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan, dengan dugaan kuat bahwa mereka menjadi korban eksploitasi seksual.

Polres Malang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka adalah pemilik warung kopi yang diduga terlibat langsung dalam praktik TPPO. Mereka adalah S (41) warga Desa Brongkal, RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, LY (20) warga Desa Klepu, IS (54) warga Desa Sidorejo, serta SH (54) dan SA (38) yang merupakan warga Desa Banjarejo.

Peran Penting Pengawasan dan Kesadaran Orangtua

Kasus “Kopi Cetol” ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dinsos Kabupaten Malang berharap agar orangtua lebih aktif menjaga anak-anak mereka dan memberikan perhatian penuh terhadap lingkungan pergaulan mereka. Selain itu, Faroha menegaskan pengawasan dari pihak berwenang terhadap tempat-tempat usaha semacam ini harus ditingkatkan agar tidak ada lagi kasus eksploitasi serupa di masa mendatang.

“Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat Malang kini berharap keadilan bagi para korban dan hukuman tegas bagi pelaku. Kasus ini sekaligus membuka mata publik akan perlunya sinergi antara keluarga, pemerintah, dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi,” tukas Faroha.(04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *