google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sound Horeg Dilarang, Polres Batu Tertibkan Karnaval Desa

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com Suara memekakkan telinga dari sound system berdaya tinggi, atau yang populer disebut “sound horeg,” akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Tak ingin keresahan warga berlarut-larut, Polres Batu bergerak cepat menertibkan penggunaan sound system berlebihan yang kerap mewarnai berbagai kegiatan masyarakat, terutama saat karnaval bersih desa.

Fenomena ini sudah lama jadi sumber keluhan. Dari anak-anak yang sulit tidur, lansia yang terganggu kesehatannya, hingga suasana lingkungan yang berubah gaduh saat malam hari. Puncaknya, larangan resmi disampaikan Polda Jawa Timur dan langsung ditindaklanjuti oleh Polres Batu melalui langkah konkret yang dimulai dari Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Karnaval Boleh, Tapi Jangan Bikin Bising

Desa Giripurno dijadwalkan menggelar karnaval pada 23 Juli 2025. Namun rencana itu nyaris tak mendapat izin karena panitia awalnya hendak menghadirkan truk-truk besar dengan delapan hingga dua belas subwoofer, dan melangsungkan acara dari pukul 10 pagi hingga pukul dua dini hari.

Melihat rencana itu, Polres Batu mengambil inisiatif menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Senin (21/7/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo, dihadiri panitia karnaval, Kepala Desa Giripurno, Kesbangpol, Camat Bumiaji, hingga Forkopimcam.

“Sound horeg ini memang sudah jadi sorotan. Bahkan ada fatwa haram dari MUI. Tapi dari sisi kepolisian, kami tekankan soal ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan,” tegas Anton.

Aturan Baru: Waktu dan Kekuatan Sound Dibatasi

Hasil rakor menghasilkan keputusan tegas: waktu pelaksanaan karnaval dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Lebih dari itu, acara tidak diizinkan berlangsung. Sedangkan untuk kendaraan peserta, hanya diperbolehkan memakai mobil jenis L300 dengan maksimal empat subwoofer. Truk-truk besar dengan sound system ekstrem resmi dilarang.

Keputusan ini berdasar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yang menyatakan bahwa ambang batas kebisingan di kawasan permukiman maksimal 60 desibel. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa truk dengan delapan subwoofer bisa menghasilkan suara jauh di atas ambang itu.

“Warga terganggu, anak kecil tidak bisa tidur, orang tua stres. Kita harus bertindak,” kata Anton.

Berlaku untuk Seluruh Wilayah Hukum Polres Batu

Anton menekankan komitmen Polres Batu tidak hanya berlaku untuk Giripurno. Semua desa di wilayah hukum Polres Batu yang hendak menggelar karnaval diwajibkan mematuhi aturan ini.

“Kegiatan yang terbukti melanggar akan dihentikan, bahkan dibubarkan jika perlu,” lugas Anton.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan kini pihaknya akan jauh lebih selektif dalam mengeluarkan izin keramaian. Izin hanya akan diberikan setelah penilaian matang melalui rakor.

“Kalau nanti ada indikasi penggunaan sound system yang melanggar, izin tidak akan keluar,” katanya.

Ia juga membantah keras klaim sebagian panitia bahwa sound horeg merupakan budaya baru.

“Kalau ada budaya, kami dukung. Tapi bukan budaya bikin bising tengah malam. Budaya itu ada penataan, ada estetika. Bukan kebebasan tanpa aturan,” tegas Kapolres.

Harapan Baru: Karnaval Ramah Lingkungan dan Wisatawan

Lebih jauh, Andi menekankan setiap kegiatan harus dinilai bukan hanya dari sisi keamanan fisik, tapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan sosial. Ia juga berharap agar produsen sound system mulai menyesuaikan standar produksinya agar tidak menciptakan perangkat yang melanggar regulasi.

“Jangan sampai karnaval berubah jadi momok. Gunakan sound system dengan bijak. Jangan ada kesenangan sesat yang merusak,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Andi menekankan Polres Batu ingin memastikan semarak budaya dan hiburan di tengah masyarakat tetap bisa berlangsung tapi dengan cara yang tidak merugikan orang lain.

“Sound system boleh tetap hidup, asal tak mengorbankan ketenangan publik,” tukas Andi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *