google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SPBU di Mojokerto Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Truk Tambang

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Mojokerto, iKoneksi.com – Sebuah dugaan praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi mencuat di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menemukan indikasi penyaluran solar dan pertalite bersubsidi secara tidak semestinya di SPBU 54.613.17, Jalan Raya Pugeran No. 67, Kecamatan Gondang, Jumat (19/9/2025).

Temuan LSM di Lapangan

Tim GMICAK yang turun langsung ke lokasi sejak pukul 05.00 WIB mendokumentasikan aktivitas mencurigakan. Puluhan truk tambang galian antre mengisi solar bersubsidi, padahal aturan melarang kendaraan tambang menggunakan BBM jenis ini. Di sisi lain, puluhan sepeda motor dengan tangki standar maupun modifikasi seperti Suzuki Thunder, Mega Pro, dan Honda Tiger berulang kali membeli pertalite dalam jumlah besar.

Berdasarkan pantauan iKoneksi.com satu motor bisa mengisi hingga 150 liter dalam semalam. Kapasitas tangki yang dimodifikasi memungkinkan pengisian jauh melebihi batas wajar.

“Aktivitas ini berlangsung rutin hampir sebulan, menurut keterangan seorang sopir truk tambang asal Desa Wiyu, Kecamatan Pacet,” jelas kepada iKoneksi.com.

Pengawasan yang Dipertanyakan

Di lokasi, muncul nama seorang pengawas bernama Wahyudi. Namun, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum bisa ditemui. Seorang operator bernama Sugiono disebut-sebut ikut terlibat dalam pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak berhak.

“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: sejauh mana pengelola SPBU mengetahui dan membiarkan praktik ini berlangsung,” terang Luqman.

Potensi Pelanggaran Hukum

Ketua Umum GMICAK, Supriyanto alias Ilyas, menegaskan aktivitas ini diduga kuat melanggar berbagai regulasi. Ia menyebut, SPBU yang melayani truk tambang dengan solar subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.

“Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mempertegas sanksi bagi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan, kendaraan tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam tidak berhak menggunakan solar subsidi. Bahkan, sejak 2012, Peraturan Menteri ESDM telah melarang kendaraan industri menggunakan BBM bersubsidi,” bebernya.

Sanksi Berat Mengintai

Jika terbukti, Ilyas menyebutkan SPBU bisa dijatuhi sanksi administratif oleh Pertamina, mulai dari teguran hingga penonaktifan. Tidak hanya itu, ada ancaman pidana: enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Bagi truk tambang galian yang terbukti menggunakan solar subsidi, ancaman hukum tak kalah berat. Jika terhubung dengan tambang ilegal, sopir maupun pemilik bisa dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 miliar,” terang Ilyas.

Respons Pertamina

Ketika dikonfirmasi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga menyatakan telah menerima informasi tersebut.

“Baik Pak, kami sampaikan ke pihak Pertamina,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Meski demikian, publik menunggu langkah nyata dari Pertamina maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, praktik penyimpangan BBM bersubsidi merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun sekaligus menutup akses masyarakat kecil yang benar-benar berhak.

Desakan Transparansi

Ilyas mengungkapkan kasus SPBU di Mojokerto ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. GMICAK menegaskan akan terus mengawal dan mendesak aparat untuk mengusut tuntas. Mereka menilai praktik seperti ini hanya bisa berlangsung jika ada pembiaran dari oknum pengelola SPBU maupun pihak terkait.

“Dengan semakin maraknya temuan di lapangan, masyarakat kini menunggu: apakah pemerintah dan aparat berani menindak tegas mafia BBM yang bermain di balik praktik penyalahgunaan subsidi?,” tukasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *