google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tempat Hiburan di Medan Langgar SE Iduladha

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Komitmen Pemerintah Kota Medan untuk menjaga suasana khidmat selama perayaan Iduladha 1446 H mendapat tantangan serius. Meski Wali Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.2/0725 yang mewajibkan penutupan sementara seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan pusat rekreasi selama dua hari, yakni 5 hingga 6 Juni 2025, kenyataannya masih ada pelaku usaha hiburan yang terang-terangan membandel.

Tim Gabungan Turun Langsung Lakukan Pengawasan

Pada Kamis malam (5/6/2025) hingga dini hari Jumat (6/6/2025), Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan langsung ke sejumlah titik hiburan malam. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi instruksi kepala daerah.

Namun, dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan pelanggaran serius di beberapa lokasi. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Tempat Hiburan Malam (THM) BO yang berada di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia. THM tersebut terbukti tetap beroperasi di tengah larangan, dan dengan demikian telah mengabaikan ketentuan SE Wali Kota.

Terbukti Jual Minuman Keras dan Operasional Restoran

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025) membenarkan pelanggaran tersebut.

“Hasil temuan kita, BO terbukti melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol (minol),” kata Odi.

Tindakan BO ditekankan Odi ini tidak hanya mencederai aturan yang berlaku, tetapi juga dianggap tidak menghormati nilai-nilai religius masyarakat Kota Medan yang sedang merayakan hari besar keagamaan.

Tiga Tempat Hiburan Terbukti Melanggar

Selain BO, tim pengawasan yang dibagi menjadi tiga regu juga menemukan pelanggaran di dua tempat usaha lainnya, yakni SBD dan FYC. Kedua lokasi ini terpantau tetap menampilkan live music, sebuah kegiatan yang seharusnya dihentikan sementara selama masa berlaku SE.

“Dari tiga tim yang diturunkan, total ada tiga usaha yang terbukti melanggar,” jelas Odi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Dinas Pariwisata telah melakukan Berita Acara Pembinaan (BAP) terhadap ketiga tempat hiburan malam tersebut.

DPMPTSP dan Satpol PP Siap Tindak Lanjut

Dinas Pariwisata tidak bergerak sendiri. BAP yang telah dibuat juga akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Medan. Bahkan, laporan ini akan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengingat pelanggaran menyangkut izin berisiko tinggi, yang menjadi domain pengawasan provinsi.

“Kami akan teruskan ini sebagai tindak lanjut karena ada aspek perizinan yang harus dikaji ulang. Jika terbukti membahayakan atau melanggar ketentuan, bisa jadi izin akan ditinjau kembali,” tegas Odi.

Imbauan Tegas kepada Seluruh Pelaku Usaha

Odi tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bila pelanggaran kembali ditemukan. Ia pun mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan seperti karaoke, rumah pijat, gelanggang ketangkasan, spa, dan tempat rekreasi lainnya untuk menghormati perayaan keagamaan dan patuh terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Pengawasan tidak berhenti di sini. Kami akan terus memantau aktivitas seluruh THM dan tempat rekreasi lainnya. Jika terbukti kembali melanggar, sanksi pasti akan dijatuhkan,” ungkapnya.

Membangun Kepatuhan dan Hormati Nilai Sosial

Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Khususnya pada momen keagamaan seperti Iduladha, seluruh elemen kota diharapkan menunjukkan solidaritas sosial dan menghargai hak beribadah warga lainnya,” tutup Odi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *