google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tri Hartanto Soroti Pembiaran Reklame Ilegal, Satpol PP Diduga Tutup Mata

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Aktivis Mahasiswa Tri Hartanto mendesak Kasatpol PP Kota Medan membongkar reklame mini Billboard di Jalan Guru Patimpus Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.

Menurut Tri, papan reklame dengan iklan merek salah satu rokok yang berdiri di Jalan Patimpus tersebut tidak memiliki izin. Oleh karenanya Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas dengan membongkar papan reklame tersebut.

“Kita menilai seolah ada pembiaran oleh Pemko Medan, mengapa Satpol PP tidak melakukan tindakan terhadap papan reklame tersebut, padahal jelas pendirian papan reklame tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Pemko Medan,” ucap Tri kepada iKoneksi.com, Senin (27/10/2025)

Tri mengatakan bahwa selain merugikan Pemko Medan terkait PAD, pendirian papan reklame tanpa izin ini juga dapat mengancam keselamatan warga.

“Apakah mesti harus jatuh korban terlebih dahulu baru kemudian Pemko melakukan tindakan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Tri Hartanto juga mempertanyakan kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan sebagai instansi yang berwenang Perihal Izin. Tri Hartanto mengatakan satpol PP untuk Meninjau terkait berdirinya papan reklame ilegal tersebut.

“Banyak papan reklame ilegal yang berdiri di tengah Kota, pastilah Kasatpol PP mengetahui, hanya saja kita nilai ia memang sengaja pura-pura tidak tau atau bisa jadi tidak mau tau, jangan sampai nanti publik menduga ada kongkalikong Satpolpp Dan Pengusaha mini bilbord sehingga papan reklame mini bilbord ilegal tersebut tidak ditindak” pungkas Tri.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *