google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Wali Kota Malang Hati-hati Sikapi Polemik Revitalisasi Pasar Blimbing

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Polemik panjang proyek revitalisasi Pasar Blimbing kembali menjadi sorotan publik. Setelah lebih dari tiga dekade bergulir tanpa kepastian, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pemerintah kota kini bergerak dengan penuh kehati-hatian dalam menentukan arah penyelesaian.

Langkah tegas berupa pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor PT Karya Indah Sukses (KIS) memang menjadi opsi paling kuat di meja kebijakan Pemkot Malang. Namun, Wahyu memastikan, keputusan akhir baru akan diambil setelah seluruh data dan dasar hukum diverifikasi secara mendalam.

“Persoalan Pasar Blimbing ini punya sejarah panjang dan kompleks. Tidak bisa diselesaikan secara tergesa-gesa. Kalau keputusan diambil tanpa dasar kuat, bisa menimbulkan masalah baru di masa depan,” kata Wahyu kepada iKoneksi.com, Rabu (22/10/2025).

Menelusuri Akar Persoalan Sejak 1992

Revitalisasi Pasar Blimbing sejatinya dimulai sejak 1992, namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung rampung. Berbagai persoalan muncul, mulai dari perubahan site plan, keterlambatan realisasi pembangunan, hingga penolakan keras dari sejumlah pedagang yang merasa dirugikan.

Kini, Pemerintah Kota Malang tengah menginventarisasi seluruh tahapan kerja sama sejak awal proyek. Pendataan dilakukan secara menyeluruh mulai dari dokumen perjanjian, perpanjangan kontrak, hingga kewajiban pengembang yang belum ditunaikan.

“Kami sedang mendata apa saja kewajiban pengembang yang sudah dan belum dilaksanakan. Semua ini akan jadi dasar kuat untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” jelas Wahyu.

Tahapan inventarisasi itu, kata Wahyu, menjadi pondasi untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama para pedagang yang selama ini menjadi korban ketidakpastian proyek.

Arah Kebijakan: Condong ke Pemutusan Kontrak

Meski menolak tergesa-gesa, Wahyu tidak menutup arah kebijakan yang kini mulai condong pada pemutusan kerja sama dengan PT KIS. Hal itu akan dilakukan jika hasil verifikasi menunjukkan pihak investor gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

“Kalau memang tidak ada pemenuhan dari pihak ketiga, kami akan ambil langkah tegas: pemutusan kontrak. Tapi tahapan inventarisasi harus kami tuntaskan terlebih dahulu,” tegasnya.

Sambil menunggu hasil verifikasi, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan rencana revitalisasi alternatif menggunakan dana APBD. Skema ini masih menunggu persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Wahyu juga membuka peluang jika revitalisasi dilakukan secara swadaya, seperti pola pembangunan di Pasar Gadang yang terbukti berhasil.

“Kami sedang menimbang kemungkinan menggunakan APBD atau model swadaya. Yang penting, pasar harus segera hidup kembali dan berpihak pada pedagang,” sebutnya.

Desakan Tegas dari DPRD Kota Malang

Sementara itu, dari sisi legislatif, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mendesak pemerintah kota agar tidak lagi menunda-nunda langkah konkret. Ia mengingatkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak 2023 telah merekomendasikan pemutusan kerja sama dengan PT KIS.

“Sudah terlalu lama tidak ada kepastian. Kalau nantinya ada gugatan dari pihak investor, biarlah diselesaikan lewat jalur hukum. DPRD akan mendukung langkah tegas Pemkot,” tutur Bayu.

Menurutnya, langkah pemutusan kontrak bukan hanya soal penyelesaian administratif, tetapi juga bentuk keberanian pemerintah kota dalam berpihak kepada rakyat kecil.

“Eksekutif tak perlu ragu lagi. Ini saatnya menunjukkan keberanian berpihak pada pedagang dan kepentingan publik,” tegasnya.

Menunggu Titik Akhir dari Polemik Panjang

Kasus Pasar Blimbing menjadi salah satu potret bagaimana proyek kerja sama antara pemerintah dan investor bisa berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan sosial. Pedagang telah lama menanti kepastian nasib tempat usaha mereka, sementara bangunan pasar sebagian terbengkalai tanpa aktivitas berarti.

Dengan langkah hati-hati namun tegas dari Pemkot Malang, publik kini menunggu bagaimana Wahyu Hidayat akan menakhodai penyelesaian akhir persoalan ini. Apakah pemerintah kota akan benar-benar memutus kontrak dan mengambil alih pembangunan? Ataukah akan muncul solusi kompromi yang menyeimbangkan kepentingan hukum, ekonomi, dan sosial masyarakat?

“Yang jelas, arah kebijakan kini makin terang. Pemkot Malang ingin memastikan bahwa keputusan final tak hanya menyelesaikan polemik masa lalu, tapi juga menjadi titik balik menuju tata kelola revitalisasi pasar yang transparan, adil, dan berpihak pada rakyat,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *