google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Yasonna Soroti Putusan MK dan Dinamika Trias Politika

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Suasana Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kota Medan, Ahad (6/7/2025), mendadak menjadi dinamis ketika seorang peserta bernama Mahardika Pinem mengangkat pertanyaan kritis mengenai ketegasan konsep pemisahan kekuasaan menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertanyaan tersebut merujuk pada serangkaian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhir-akhir ini dinilai memicu perdebatan publik.

“Keputusan MK akhir-akhir ini kok sering menimbulkan kegaduhan, Pak?” tanya Mahardika, yang sontak menarik perhatian forum.

Menjawab pertanyaan tersebut, Yasonna H. Laoly, tokoh nasional dan anggota MPR RI, langsung merespons dengan lugas dan tegas. Ia mengakui belakangan ini memang terdapat sejumlah dinamika ketatanegaraan, terutama menyusul putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah yang menimbulkan polemik luas.

“Memang ada beberapa lembaga di negara kita hari ini yang sedang mengajukan perubahan Undang-Undang untuk memperluas wewenangnya. Tetapi khusus putusan MK terakhir tentang pemilu, kita harus akui bahwa ini menjadi bahan perdebatan publik yang tidak bisa kita abaikan,” kata Yasonna.

MK Sebagai Penjaga Konstitusi

Yasonna kemudian menjelaskan kembali peran fundamental Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sesuai amanat UUD 1945, MK memegang fungsi strategis sebagai Penjaga Konstitusi (The Guardian of the Constitution). MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, serta memutus perselisihan hasil pemilu.

Namun, putusan MK terkait pemisahan pemilu yang belakangan ini dikeluarkan, dinilai oleh berbagai kalangan berpotensi mengganggu stabilitas ketatanegaraan karena dapat menimbulkan benturan kewenangan dan agenda politik yang tumpang tindih antara pusat dan daerah.

“Permasalahan ini menjadi perhatian serius DPR RI dan akan segera masuk ke agenda pembahasan dalam waktu dekat,” tegas Yasonna.

Peran Aktif Warga Negara

Lebih jauh, Yasonna juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi Pancasila, rakyat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk secara aktif memantau kinerja lembaga-lembaga negara, baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Partisipasi warga, menurutnya, sangat penting agar pelaksanaan kekuasaan negara tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip dasar Trias Politika.

“Undang-Undang yang mengatur kewenangan lembaga negara akan selalu kita evaluasi dan revisi bila diperlukan. Kami di MPR RI juga mengajak seluruh warga negara agar aktif terlibat, karena memang itu adalah hak dan kewajiban kita bersama,” ucap Yasonna.

Menuju Demokrasi yang Lebih Matang

Di akhir paparannya, Yasonna kembali menegaskan pentingnya dialog seperti Sosialisasi Empat Pilar untuk menanamkan kesadaran konstitusional di tengah masyarakat.

“Dengan pemahaman yang kuat terhadap prinsip negara hukum dan konstitusi, warga negara diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pengawal demokrasi yang kritis dan konstruktif,” pungkas Yasonna.

Kegiatan yang dipandu moderator Abdi Supianta Tarigan itu ditutup dengan harapan agar forum-forum serupa dapat terus digelar secara rutin di berbagai daerah. Sebab, masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya bertumpu pada lembaga negara, tetapi juga pada daya kritis dan partisipasi aktif rakyatnya sendiri. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *