google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Yudikatif Indonesia Digugat, Moratorium Hakim Agung Jadi Sorotan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Delapan dekade perjalanan Republik Indonesia kembali memunculkan pertanyaan mendasar: apakah cita-cita para pendiri bangsa tentang pembagian kekuasaan masih berjalan sesuai ruh konstitusi? Sistem Trias Politica yang diperkenalkan John Locke, dikembangkan Montesquieu, dan diadopsi oleh Soekarno-Hatta, kini dipertanyakan efektivitasnya. Kekuasaan eksekutif terlihat begitu dominan, legislatif kerap terjebak sebagai “penyaring formalitas”, sementara lembaga yudikatif yang seharusnya menjadi benteng terakhir hukum sering kali dianggap kehilangan taring.

Yudikatif dalam Bayang-Bayang Eksekutif

Dalam prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, hukum ditempatkan sebagai panglima. Idealnya, tidak ada intervensi dari kekuatan politik maupun kepentingan tertentu dalam proses penegakan hukum. Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Ungkapan populer “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” masih menjadi cermin getir yang dirasakan masyarakat.

Kalangan menengah ke bawah kerap menerima hukuman berat tanpa ampun, sementara para elit politik dan ekonomi seolah memiliki banyak jalan untuk “menumpulkan” hukum. Fenomena ini kian diperparah dengan ironi: pelanggaran etika maupun hukum justru dilakukan sebagian penegak hukum itu sendiri.

Kasus yang Mempertajam Kritik

Rentetan kasus terbaru menunjukkan betapa rapuhnya independensi lembaga yudikatif. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres sempat menimbulkan gelombang kritik luas. Disusul kemudian perkara amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong, yang memperlihatkan betapa Mahkamah Agung (MA) mudah diintervensi kepentingan politik.

Yang lebih disayangkan, banyak putusan hakim dianggap tidak memiliki fondasi argumentasi yang kuat, bahkan terkesan hanya mengulang narasi jaksa. Fenomena ini menimbulkan tudingan bahwa sebagian hakim lebih memilih “jalan mudah” ketimbang menegakkan logika hukum yang kokoh.

Meski begitu, ada secercah harapan. MK sempat menolak permohonan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas usia calon kepala daerah. Sikap ini dipandang sebagai upaya lembaga tersebut untuk memperbaiki marwahnya. Namun, publik masih menunggu langkah serupa dari Mahkamah Agung.

Usulan Moratorium Hakim Agung

Sejumlah pakar hukum mendorong adanya moratorium seleksi Hakim Agung untuk periode 2025–2027. Ide ini muncul sebagai bentuk “shock therapy” bagi MA agar melakukan introspeksi dan pembenahan internal. Komisi Yudisial bersama DPR RI diharapkan tidak sekadar melaksanakan prosedur formal dalam fit and proper test, tetapi benar-benar menyaring calon hakim yang berintegritas, bebas dari skandal suap, dan berani menolak intervensi.

“Kalau hakim pengecut, jangan jadi hakim. Hakim harus berani mengatakan ya jika benar, dan tidak jika salah. Selebihnya adalah bentuk kejahatan,” begitu desakan keras yang muncul dalam diskursus publik.

Kasus Zarof Ricar, yang sempat menimbulkan trauma di kalangan hakim, juga kembali disorot. Banyak pihak menilai bahwa ketakutan masa lalu tidak seharusnya menjadi alasan para hakim untuk tunduk terhadap jaksa penuntut umum.

Tugas Berat DPR dan Komisi III

Kunci perbaikan lembaga yudikatif juga terletak pada DPR, khususnya Komisi III. Lembaga legislatif ini memiliki kewenangan besar dalam proses pemilihan Hakim Agung. Karena itu, publik menuntut agar seleksi dilakukan secara ketat dan transparan, sehingga tidak ada lagi calon bermasalah yang lolos menduduki kursi kehormatan.

Moratorium dianggap penting sebagai “rem darurat” untuk memastikan bahwa regenerasi hakim tidak sekadar formalitas, melainkan proses menyaring figur yang benar-benar siap menjaga kemandirian hukum.

Refleksi di Usia 80 Tahun Mahkamah Agung

Tepat pada 19 Agustus 2025, Mahkamah Agung memasuki usia ke-80. Peringatan ini seharusnya menjadi momentum refleksi besar: apakah MA sudah menjadi penjaga keadilan atau justru terjebak sebagai stempel kekuasaan?

Harapan masyarakat jelas: MA harus berani berdiri tegak, menolak segala bentuk suap, intervensi, maupun kriminalisasi. Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Karena hanya dengan yudikatif yang independen, NKRI bisa berdiri kokoh sebagai negara hukum yang sesungguhnya.

Penulis: Justian Styawan

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *