google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

620 Vila Masuk Radar Bapenda Kota Batu, Nur Adhim Perketat Pengawasan Pajak Pariwisata

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menemukan sekitar 620 vila yang belum masuk basis data wajib pajak daerah. Temuan tersebut mendorong Bapenda mempercepat pendataan dan pendaftaran pelaku usaha akomodasi melalui strategi jemput bola. Petugas diterjunkan langsung untuk memastikan seluruh usaha yang memiliki kewajiban pajak tercatat dan memenuhi kewajibannya.

Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, mengatakan sektor vila menjadi salah satu fokus pengawasan karena pertumbuhannya terus meningkat seiring berkembangnya pariwisata Kota Batu.

620 Vila Disisir, Petugas Jemput Bola

Adhim mengatakan pendataan dilakukan hampir setiap hari secara bertahap. Petugas tidak hanya mencatat keberadaan vila, tetapi juga membawa formulir pendaftaran wajib pajak langsung ke lokasi usaha. Formulir tersebut kemudian diambil kembali setelah dilengkapi pengelola.

“Kalau hanya menunggu mereka datang ke kantor, susah karena hampir tidak ada yang datang. Bahkan saat didatangi, banyak yang beralasan pemilik sedang tidak berada di tempat,” ujar Adhim.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata mengejar penerimaan pajak. Perluasan basis wajib pajak juga menjadi strategi untuk memastikan tidak ada potensi PAD yang terlewat dari sektor akomodasi wisata.

Digitalisasi PBB-P2 Dipercepat

Ia mengungkapkan selain menyisir pelaku usaha pariwisata, Bapenda juga membenahi sistem pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selama ini, distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih banyak bergantung pada perangkat desa. Kondisi tersebut dinilai menambah beban administrasi pemerintah desa.

Bapenda kemudian mempercepat digitalisasi layanan. Wajib pajak kini dapat mengetahui besaran tagihan melalui ponsel dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Cukup membuka layanan melalui ponsel, masukkan Nomor Objek Pajak, maka nilai tagihan langsung muncul,” sebut Adhim.

Digitalisasi tersebut diharapkan Adhim meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 yang saat ini masih berada di kisaran 70 persen. Sisa sekitar 30 persen menjadi piutang yang terus terbawa dari tahun ke tahun.

“Meski layanan digital diperkuat, Bapenda tetap membuka pelayanan langsung melalui layanan keliling di desa dan kelurahan. Masyarakat dapat melakukan pembayaran, konsultasi data, menyelesaikan persoalan NOP hingga melunasi tunggakan. Pembayaran nontunai melalui QRIS, virtual account, dan transfer bank juga terus didorong agar transaksi tercatat lebih cepat dan transparan,” terang dia.

Tapping Box hingga Operasi Gabungan

Pengawasan kepatuhan pajak juga diperluas ke sektor usaha. Bapenda memasang tapping box pada sejumlah tempat usaha potensial untuk merekam transaksi secara otomatis. Langkah tersebut ditujukan agar data transaksi dan pelaporan pajak dapat lebih akurat.

“Di sisi lain, Bapenda juga melakukan operasi gabungan bersama Satlantas Polres Batu untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan. Dalam kegiatan terakhir, sebanyak 18 kendaraan disebut langsung melunasi pajaknya di lokasi,” tuturnya.

Pemkot Gandeng Kejari untuk Penunggak

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan tidak boleh ada celah kebocoran pajak yang dibiarkan. Seluruh organisasi perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi dan integrasi data. Salah satunya melalui sinkronisasi data perizinan dengan administrasi perpajakan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Integrasi tersebut memungkinkan pemerintah memantau kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendeteksi potensi tunggakan lebih awal. Untuk wajib pajak yang tetap membandel, Pemkot Batu mengambil langkah lebih tegas dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Batu. Untuk penindakan wajib pajak yang membandel, kami sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Batu,” tegas Nurochman.

Pemkot juga menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD) sebagai salah satu persyaratan pengurusan perizinan usaha. Dengan mekanisme itu, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum izin usaha diterbitkan atau diperpanjang.

“Langkah tersebut menandai upaya Pemkot Batu menutup kebocoran PAD dari hulu: mulai dari pendataan objek pajak, digitalisasi layanan, pemantauan transaksi hingga penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh,” tandas politisi PKB itu.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *