google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Minim Pemakaman Nonis Di Kota Batu Dan Wujudkan Visi Mbatu Sae, Arief: Desa Wajib Fasilitasi Makam Lintas Keyakinan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Pemerintah Kota Batu mendorong setiap desa memiliki tata kelola pemakaman yang inklusif dan berpihak pada seluruh warga tanpa membedakan agama maupun latar belakang. Langkah ini ditegaskan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu, Arief As Siddiq, menyusul sejumlah persoalan pemakaman yang dinilai masih menyisakan ketimpangan akses bagi warga nonmuslim.

Menurut Arief, selama ini sebagian besar desa memang telah menyediakan lahan makam. Namun, fasilitas tersebut umumnya diperuntukkan bagi umat mayoritas.

“Kalau kita lihat sekarang, desa menyediakan makam, tetapi mayoritas untuk umat tertentu saja. Pernah dengar ada zonasi khusus nonmuslim? Hampir tidak ada,” kata dia.

Ia mencontohkan kasus pemakaman warga yang harus dimakamkan di luar wilayah karena keterbatasan lahan dan tidak tersedianya area khusus sesuai keyakinannya. Kondisi semacam ini, kata dia, tidak boleh terus berulang.

“Kalau di satu wilayah lahan sudah habis, masa harus dimakamkan di luar kota? Ini yang tidak boleh terjadi. Desa harus punya komitmen memfasilitasi semua warganya, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Usulan Zonasi 15 Persen

Sebagai solusi, Dinas Perumahan dan Permukiman mendorong penerapan zonasi di setiap lahan makam desa. Konsepnya, sebagian kecil dari total luas lahan dialokasikan bagi pemeluk agama nonmuslim.

“Misalnya lahannya satu hektare, kita bisa alokasikan sekitar 15 persen. Itu sekitar 1.500 meter persegi. Bisa dipisahkan dengan tembok permanen atau pembatas tanaman hidup,” jelas Arief.

Jika desa menghendaki pembatas permanen, Pemkot Batu siap membantu pembangunan melalui dinas terkait. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar pembagian lahan, melainkan upaya menjaga harmoni sosial dan rasa keadilan.

“Intinya, semua warga adalah warga desa. Jangan sampai ada yang merasa tidak difasilitasi ketika meninggal dunia,” sebut dia.

Perda Pemakaman Segera Final

Arief juga mengungkapkan bahwa Pemkot Batu tengah memfinalisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pemakaman. Perda tersebut akan menjadi payung hukum agar tata kelola makam lebih tertib, terencana, dan inklusif.

“Harapannya, setelah perda ini ditetapkan, kami bisa melakukan supervisi. Kalau lahannya kurang, bisa memanfaatkan aset desa atau bekerja sama dengan Perhutani. Kami siap memfasilitasi,” ungkapnya.

Menurutnya, kebutuhan lahan untuk zonasi nonmuslim sebenarnya tidak terlalu besar. Bahkan, dengan alokasi dua persen saja dari 10.000 meter persegi, hanya dibutuhkan sekitar 200 meter persegi.

“Tidak luas sebenarnya. Yang penting ada komitmen dan perencanaan,” terang dia.

Desa Harus Mandiri

Ke depan, Arief menekankan pentingnya kemandirian desa dalam mengelola pemakaman. Selama ini, jika tidak tersedia lahan sesuai keyakinan di satu wilayah, jenazah seringkali dipindahkan ke desa lain.

“Ke depan, Kota Batu harus mandiri. Setiap desa punya tempat pemakaman yang memadai bagi seluruh warganya,” tekannya.

Ia juga menyinggung persoalan sosial yang kerap muncul ketika pemakaman tidak dipisahkan berdasarkan keyakinan. Meski secara administratif tidak ada larangan, perasaan keluarga sering kali menjadi pertimbangan.

“Ada keluarga yang merasa kurang nyaman jika dicampur. Ini soal perasaan dan penghormatan terhadap keyakinan. Maka zonasi menjadi solusi,” serunya.

Cegah Polemik Sosial

Arief berharap kebijakan zonasi tidak dipahami sebagai bentuk segregasi, melainkan pengaturan tata ruang yang adil. Menurutnya, kebijakan ini justru mencegah konflik sosial yang bisa muncul akibat kesalahpahaman atau penolakan pemakaman.

“Jangan sampai ada kejadian penolakan atau polemik di masyarakat. Kita ingin semua tertata sejak awal,” harap Arief.

Dengan perda yang segera ditetapkan dan komitmen desa untuk bertindak konkret, Pemkot Batu optimistis persoalan pemakaman lintas agama dapat diselesaikan secara sistematis.

“Ini soal pelayanan dasar dan penghormatan terakhir bagi warga. Pemerintah wajib hadir,” pungkas Arief.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *