google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bergulir Wacana Pembuatan Ranperda Pencegahan LGBT, Trio Agus Bantah dan Tegaskan Belum Ada Usulan Ranperda Pencegahan LGBT 2026

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan LGBT di Kota Malang dipertanyakan. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan hingga kini belum ada usulan Ranperda tersebut yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Trio bahkan membantah pernyataan yang menyebut Ranperda pencegahan LGBT telah direncanakan untuk dibahas DPRD Kota Malang.

“Masuk Propemperda saja tidak ada, kok malah direncanakan. Statemen tidak benar,” tegas Trio.

Menurut politikus PKS tersebut, sebuah Ranperda tidak serta-merta dapat masuk tahap pembahasan. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum rancangan regulasi resmi menjadi bagian dari agenda legislasi daerah.

Harus Masuk Propemperda

Trio menjelaskan, pembahasan sebuah Ranperda harus terlebih dahulu masuk dalam Propemperda. Untuk tahun 2026, menurut dia, baik DPRD maupun Pemerintah Kota Malang belum mengusulkan Ranperda tentang pencegahan LGBT.

“Ranperda bisa dibahas jika masuk dalam Propemperda 2026 ini. Termasuk sebelumnya harus sudah ada naskah akademiknya,” ujarnya.

Ia menyebut proses pengusulan Propemperda dapat berasal dari dua jalur, yakni Ranperda inisiatif DPRD atau usulan dari Pemerintah Kota Malang. Karena itu, menurut Trio, informasi mengenai rencana pembentukan Ranperda pencegahan LGBT perlu dilihat berdasarkan tahapan formal pembentukan peraturan daerah, bukan sekadar wacana.

DPRD dan Pemkot Belum Mengusulkan

Trio menegaskan sampai saat ini belum ada pengajuan resmi dari DPRD maupun Pemkot Malang terkait Ranperda tersebut.

“Proses masuk Propemperda harus melalui Ranperda inisiatif DPRD atau usulan dari Pemkot Malang. Sekali lagi saya tekankan, baik dari Pemkot ataupun DPRD Kota Malang masih belum ada sama sekali mengusulkan,” ucap alumnus UB itu.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa DPRD Kota Malang tengah bersiap membahas regulasi khusus mengenai pencegahan LGBT. Menurut Trio, mekanisme legislasi harus menjadi acuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai status sebuah rancangan peraturan.

Wacana Tak Bisa Langsung Jadi Ranperda

Ia menekankan adanya perbedaan antara wacana, usulan, dan Ranperda yang telah masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah. Sebuah gagasan kebijakan, kata dia, baru dapat memasuki tahapan legislasi setelah memenuhi prosedur yang berlaku, termasuk pengusulan dan penyusunan naskah akademik sesuai ketentuan.

Karena itu, Trio meminta agar informasi mengenai rencana pembentukan Ranperda tidak disampaikan seolah-olah regulasi tersebut sudah menjadi agenda resmi DPRD Kota Malang. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Trio menyatakan belum ada usulan resmi dari DPRD maupun Pemkot Malang untuk memasukkan Ranperda pencegahan LGBT ke dalam Propemperda 2026.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *