google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kebijakan Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung Tuai Protes Warga

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg). Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya dapat membeli elpiji subsidi tersebut melalui pangkalan atau agen resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan elpiji subsidi tepat sasaran, namun justru menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya warga Kota Pematang Siantar.

Salah satu suara yang paling keras datang dari Boru Panjaitan, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Siantar Utara.

“Ini lebay, macam tak ada kerjaan yang lain dikerjakan. Yang pasti-pasti itu ajalah dulu digiatkan,” keluh Boru Panjaitan pada Senin (3/2/25).

Menurutnya, selama ini mekanisme pembelian elpiji di warung sudah berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Baginya, selisih harga Rp1.000 dari pangkalan tidak terlalu mengganggu. Bahkan, ia merasa kebijakan ini justru menyulitkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

“Apalagi kalau malam, gas habis pas masak. Ya tinggal jalan kaki ke warung. Semisal kendaraan dipakai suami, anak, dan keluarga. Gimana lagi masyarakat yang tidak punya kendaraan sama sekali?” ucapnya.

Protes serupa juga datang dari Imran, warga Siantar Timur, yang mengungkapkan bahwa kebijakan ini justru membuat warga semakin kesulitan. Meski pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memastikan elpiji subsidi tepat sasaran, Imran berpendapat bahwa pengawasan yang lebih ketat harus diterapkan jika tujuan tersebut benar-benar ingin tercapai.

“Tak ada keluhan warga soal elpiji di Siantar. Semuanya berjalan baik,” sebutnya.

Hexa, seorang warga Siantar Martoba, mengungkapkan keluhan yang sama. Menurutnya, kebijakan ini akan mengharuskan warga untuk menempuh perjalanan jauh, sekitar 7 kilometer, ke pangkalan untuk membeli elpiji.

“Itu artinya, pulang pergi, harus menempuh 14 kilometer hanya untuk beli gas elpiji. Coba bayangkan!” katanya.

Ia bahkan lebih memilih membeli minyak pertalite di warung tetangga yang lebih dekat, meskipun dengan harga sedikit lebih mahal.

Bagi Wati, seorang pelaku UMKM yang juga tinggal di Siantar Martoba, kebijakan ini semakin menyulitkan. Sebagai seorang ibu rumah tangga dan pemilik usaha, ia sangat bergantung pada gas elpiji 3 kg untuk memasak sarapan pagi. Meski membeli elpiji seharga Rp18.000 hingga Rp19.000, ia tidak merasa terbebani.

“Tidak ada yang merasa diberatkan dengan harga segitu. Pada intinya, tidak usahlah dipersulit jika warganya tidak ada yang sulit,” ucapnya.

Sementara itu, Sari Dewi Damanik, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Pematang Siantar, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait kebijakan larangan ini. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa agen dan pangkalan elpiji di Kota Pematang Siantar sudah tersebar di setiap kecamatan.

“Kebijakan yang diharapkan dapat memastikan distribusi elpiji tepat sasaran ini, kini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang merasa kesulitan dengan jarak dan akses untuk membeli elpiji melalui pangkalan resmi,” tutupnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *