Bawaslu SUMUT : Link Pengumuman PKD Pilkada 2024 Terpilih

Berita133 Dilihat

Medan, iKoneksi.com – Bawaslu Telah Mengumumkan Hasil Seleksi Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Jadwal pengumuman hasil tes wawancara Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berlangsung mulai Jumat (31/5/2024).

Pelamar bisa cek pengumuman kelulusan masing-masing secara online. Daftar nama pelamar PKD Pilkada 2024 terpilih dapat dicek melalui link dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setiap daerah.

PKD merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh Bawaslu jelang Pilkada 2024. Mengutip situs Bawaslu, PKD bertugas dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan level wilayah kelurahan dan desa. Seleksi PKD Pilkada 2024 sudah berlangsung sejak awal Mei 2024. Bawaslu mulai mengumumkan hasil seleksi PKD Pilkada 2024 mulai hari ini.

Cara Melihat Pengumuman Hasil Wawancara PKD Pilkada 2024

Bawaslu masing-masing daerah akan mengumumkan hasil wawancara PKD Pilkada 2024 secara online maupun offline. Cara melihat pengumuman daftar nama PKD Pilkada 2024 terpilih bisa dengan mengunjungi area-area publik seperti kantor Bawaslu daerah, kantor kelurahan, atau balai desa setempat.

Selain diumumkan secara offline, pelamar juga bisa melihat pengumuman hasil wawancara secara online. Pengumuman online hasil wawancara PKD Pilkada 2024 dirilis di portal resmi Bawaslu kabupaten/kota sesuai wilayah pendaftaran pelamar.

Berikut ini daftar beberapa link pengumuman hasil wawancara PKD Pilkada 2024 di berbagai Kabupaten, Kota di Sumatera Utara:

Apa Tugas dan KewajibanPKD Pilkada 2024?

Pelamar PKD Pilkada 2024 yang dinyatakan lolos akan dilantik menjadi anggota badan ad hoc Bawaslu. Anggota PKD yang sudah dilantik wajib menjalankan tugas dan wewenangnya selama Pilkada 2024.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024? Mengutip situsBawasluDonggala, tugas utama PKD adalah mengawasi setiap tahap pemilihan kepala daerah di wilayah kelurahan dan desa.

Selama menjalankan tugasnya, PKD Pilkada harus memenuhi kewajibannya dengan selalu memegang teguh prinsip Pilkada dan etika sesuai undang-undang.Berikut daftar tugas dan kewajiban PKD Pilkada 2024:

A. Tugas PKD Pilkada 2024

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

  • pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
  • pelaksanaan Kampanye;
  • perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya;
  • pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  • pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  • penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan.

2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan;
3. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi yang berwenang;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
5. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan; dan
7. Melaksanaka tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

B. Kewajiban PKD Pilkada 2024

  1. Tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
  3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
  4. Menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Komentar