google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bupati Pasuruan Ingatkan ASN Usai Curhat Guru Viral

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Pasuruan, iKoneksi.com – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasuruan agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial, menyusul viralnya curhatan seorang guru SD, Nur Aini (38), dalam podcast “No Viral No Justice” bersama Cak Sholeh. Rusdi menyebut penggunaan media sosial tanpa dasar kuat dapat berkonsekuensi pada pelanggaran kedisiplinan ASN.

“Saya ingatkan ASN di Kabupaten Pasuruan agar bijak menggunakan media sosial atau memanfaatkan influencer, sekalipun mengatasnamakan mencari keadilan,” kata Rusdi, Jumat (21/11/2025).

Kasus yang melibatkan guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari itu kini menjadi perhatian publik. Namun Rusdi meminta masyarakat tidak serta-merta menarik kesimpulan, sebab Nur Aini sedang menjalani proses penilaian kinerja oleh Badan Kepegawaian karena dugaan pelanggaran disiplin.

“Yang bersangkutan sedang menjalani penilaian di Badan Kepegawaian akibat pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Untuk merespons ramainya pemberitaan, Rusdi bahkan merilis video klarifikasi. Dalam penjelasannya, ia menyebut Nur Aini seharusnya memahami risiko penempatan sebagai guru di SDN II Mororejo, termasuk jarak tempuh dari rumahnya di Bangil yang mencapai 57 kilometer.

“Beliau seharusnya sudah mengetahui risiko pekerjaannya ketika memilih SDN II Mororejo,” jelas Rusdi dalam video tersebut.

Bupati juga mengungkapkan data terkait performa kerja Nur Aini. Berdasarkan catatan BKPSDM, kinerja Nur Aini dinilai sesuai ekspektasi pada 2022, namun turun pada 2023 dan 2024 sehingga menjadi dasar dilakukannya sidang disiplin.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani persidangan karena riwayat kinerja. Tahun 2022 sesuai ekspektasi, 2023 dan 2024 di bawah ekspektasi,” kata Rusdi.

Rusdi meminta masyarakat berhati-hati saat menerima narasi viral di media sosial. Ia menyebut banyak pihak ikut terpengaruh oleh cerita Nur Aini.

“Hati-hati, banyak yang sudah terpancing narasinya, sampai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan juga kena,” serunya.

Nama Nur Aini mendadak ramai diperbincangkan setelah dalam podcast ia mengaku kelelahan karena jarak mengajar yang jauh serta sering sakit. Ia menuding Kepala SDN II Mororejo, Endro Wibowo, memanipulasi absensi sehingga menjadi dasar pemeriksaan oleh BKPSDM.

“Saya ingin tetap menjadi guru, tapi tidak di sana. Jauh, dan iklim kerjanya sudah tidak nyaman,” kata Nur Aini, Rabu (19/11/2025).

BKPSDM Kabupaten Pasuruan kini telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Nur Aini. Ia diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena ditemukan ketidakhadiran selama 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan.

“Kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam setahun,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Defi Nilambarsari, Kamis (20/11/2025).

Hingga kini, proses sidang disiplin masih berlangsung dan Nur Aini terancam sanksi berat sesuai ketentuan ASN.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *