google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dana Pemda Mengendap Rp 234 Triliun, BI Buka-Bukaan Soal Data yang Dipersoalkan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Polemik soal dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan hingga mencapai ratusan triliun rupiah kembali mengemuka. Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan data mengejutkan bahwa per September 2025 terdapat dana pemda sebesar Rp 234 triliun yang “tidur” di bank, kini giliran Bank Indonesia (BI) buka suara menanggapi tudingan yang menimbulkan kegaduhan politik dan publik tersebut.

Pernyataan Purbaya yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Jakarta itu langsung menyita perhatian publik. Ia menyebut, realisasi belanja daerah yang rendah membuat uang daerah menumpuk di perbankan, bukannya digerakkan untuk pembangunan dan penguatan ekonomi lokal.

“Ini bukan soal uang tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” tegas Purbaya, seraya mengimbau agar dana itu segera digunakan untuk kegiatan produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Namun, pernyataan itu memantik reaksi keras dari sejumlah kepala daerah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution termasuk yang membantah keras tudingan pemerintah daerah mereka menimbun dana di bank tanpa alasan. Keduanya menegaskan dana daerah dikelola sesuai ketentuan dan sebagian besar sudah diarahkan untuk kebutuhan pembangunan.

BI Jelaskan Asal Data

Bank Indonesia pun akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait sumber dan validitas data yang disebut Menkeu tersebut. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan data yang dimaksud bersumber dari laporan rutin perbankan yang disampaikan setiap akhir bulan.

“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Kemudian BI melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan sebelum mempublikasikannya dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia,” jelas Denny dalam keterangannya pada Rabu (22/10).

Dengan kata lain, BI menegaskan data tersebut bersifat agregat dan terbuka untuk publik. Tidak ada niat menuding atau menyudutkan pihak mana pun. BI hanya berperan sebagai lembaga yang mengumpulkan, memverifikasi, dan merilis laporan perbankan secara rutin.

Dana Mengendap, Ekonomi Daerah Terhambat

Menurut laporan resmi BI, dana pemda yang tersimpan di bank memang melonjak cukup tajam dibanding tahun sebelumnya. Hingga September 2025, totalnya mencapai Rp234 triliun. Angka ini mencerminkan lambannya serapan anggaran daerah, yang berpotensi menghambat perputaran ekonomi di tingkat lokal.

Purbaya mengingatkan pemerintah pusat sudah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) secara penuh dan tepat waktu, bahkan mencapai Rp 644,9 triliun atau 74,2 persen dari total pagu anggaran.

“Dana sudah ada dan siap digunakan. Jangan tunggu akhir tahun. Segera gunakan untuk pembangunan yang produktif,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menyoroti praktik sejumlah pemda yang menempatkan dana kas mereka di perbankan pusat di Jakarta, bukan di wilayah masing-masing. Akibatnya, peredaran uang di daerah menjadi stagnan.

“Itu kan daerahnya enggak ada uang jadinya. Barangnya enggak bisa muter tuh. Harusnya walaupun enggak dibelanjakan, biar saja uangnya tetap di daerah,” tutur Purbaya.

Pesan Tegas: Dana Harus Bekerja

Lebih jauh, Purbaya mengingatkan agar seluruh kepala daerah tidak memperlakukan dana publik seperti deposito pribadi yang diharapkan memberi bunga. Pemerintah, katanya, tidak boleh mengelola dana rakyat untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk menggerakkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kelola dana pemda dengan bijak. Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus bekerja bantu ekonomi daerah,” pesan Purbaya dengan nada tegas.

Daerah dengan Simpanan Tertinggi

Denny mengungkapkan data BI menunjukkan bahwa simpanan pemda terbesar ada di Provinsi DKI Jakarta dengan Rp14,68 triliun, disusul Jawa Timur Rp6,84 triliun dan Kota Banjarbaru Rp5,17 triliun. Sementara Sumatera Utara, yang sempat disebut Menkeu, memiliki dana sekitar Rp3,11 triliun di perbankan.

“Daftar ini menunjukkan fenomena dana mengendap bukan hanya terjadi di satu atau dua daerah, melainkan tersebar di banyak wilayah di Indonesia,” tandas Denny.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *