google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Kota Malang Soroti Tiga Masalah Krusial: Rapat Molor, Jabatan Kosong, hingga Aset Daerah

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026), politisi tersebut yang akrab disapa AW itu menyoroti tiga isu utama yang menurutnya harus segera mendapat perhatian serius.

Tiga persoalan tersebut meliputi budaya molornya pelaksanaan rapat resmi pemerintahan, banyaknya jabatan strategis yang masih diisi pelaksana tugas (Plt), serta pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan aset daerah. Menurut Arief, ketiga persoalan tersebut berkaitan langsung dengan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Budaya Rapat Molor Dinilai Cederai Profesionalisme

Sorotan pertama disampaikan Arief terkait kedisiplinan waktu dalam penyelenggaraan rapat pemerintahan. Ia menilai keterlambatan yang berulang dalam berbagai agenda resmi, termasuk rapat paripurna DPRD, tidak boleh terus dianggap sebagai hal yang lumrah. Menurutnya, budaya “jam karet” mencerminkan rendahnya disiplin organisasi dan berpotensi menghambat kinerja pemerintahan.

“Rapat harus dimulai sesuai jadwal. Tata tertib sudah mengatur mekanisme kuorum. Jangan sampai budaya molor terus dipertahankan karena ini memberikan contoh yang kurang baik,” tegas Arief di hadapan forum paripurna.

Legislator dari Daerah Pemilihan Klojen itu menilai ketepatan waktu merupakan indikator profesionalisme sebuah institusi. Karena itu, pembenahan budaya kerja harus dimulai dari kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan.

Jabatan Strategis Masih Banyak Diisi Plt

Selain persoalan disiplin, Arief juga menyoroti banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemkot Malang yang hingga kini belum terisi pejabat definitif. Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi mengganggu efektivitas jalannya roda pemerintahan.

Ia menyebut sejumlah posisi penting, mulai tingkat lurah hingga kepala perangkat daerah, masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Kondisi tersebut, kata Arief, membuat proses pengambilan keputusan tidak berjalan optimal karena pejabat sementara memiliki keterbatasan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.

“Kekosongan jabatan definitif jangan dibiarkan berlarut-larut. Organisasi pemerintahan membutuhkan kepastian kepemimpinan agar program-program bisa berjalan optimal. Jangan sampai proses mutasi dan manajemen talenta justru memperlambat pelayanan publik,” ujarnya.

Arief menilai percepatan pengisian jabatan strategis menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

Pengisian Jabatan Berpengaruh pada Serapan Anggaran

Lebih jauh, Arief mengingatkan lambatnya pengisian jabatan strategis juga dapat berdampak pada rendahnya serapan anggaran daerah. Menurutnya, ketidakpastian kepemimpinan di sejumlah organisasi perangkat daerah berpotensi menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

“Dampaknya, realisasi anggaran menjadi rendah dan berkontribusi terhadap tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA),” sebut dia.

Karena itu, ia meminta Pemkot Malang segera menuntaskan pengisian jabatan-jabatan strategis sebelum pembahasan APBD Perubahan dimulai.

“Jangan sampai program terlambat berjalan karena persoalan administrasi dan kekosongan jabatan. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Pemanfaatan Aset Daerah Harus Berlandaskan Hukum yang Kuat

Sorotan ketiga diarahkan pada pengelolaan aset milik daerah. Arief mengingatkan agar setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset pemerintah dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian hukum yang kuat. Ia mencontohkan sejumlah rencana pemanfaatan aset, termasuk penataan kawasan Pasar Gadang, yang menurutnya harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurut Arief, seluruh bentuk kerja sama harus dirancang secara transparan dan memiliki perlindungan hukum yang memadai bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara hati-hati. Semua aspek hukum dan perjanjian kerja sama harus benar-benar kuat sehingga tidak menimbulkan celah yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegasnya.

DPRD Dorong Pembenahan Menyeluruh

Melalui tiga catatan tersebut, Arief berharap Pemkot Malang segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi tata kelola birokrasi, percepatan pengisian jabatan strategis, maupun pengamanan aset daerah. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik dapat berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemerintahan yang cepat, pasti, dan efektif. Karena itu pembenahan harus segera dilakukan,” tukas dia.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *