google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Simalungun Soroti Anggaran Kominfo dan Kasus Inventaris Hilang

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Simalungun, iKoneksi.com – Polemik kembali menyeruak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Simalungun, menyusul pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun. Isu utama yang berkembang berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya terkait pengadaan konten media sosial dan persoalan barang inventaris dinas yang hilang.

Di tengah maraknya pembahasan anggaran yang kerap menjadi perhatian publik, Dinas Kominfo Simalungun menjadi salah satu OPD yang menarik sorotan dalam forum resmi DPRD. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah alokasi dana untuk pengadaan konten media sosial dan transparansi pengelolaannya sepanjang tahun anggaran 2024.

Kadiskominfo Klarifikasi Pengadaan Konten Media Sosial

Kepala Dinas Kominfo Simalungun, Andri Rahadian, memberikan klarifikasi langsung kepada media pada Jumat (23/5/2025) di ruang kerjanya. Ia menegaskan seluruh proses pengadaan konten media sosial telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak menyentuh media cetak maupun media online.

Menurut Andri, kegiatan tersebut difokuskan untuk pengelolaan konten digital pemerintah di berbagai platform media sosial dan dijalankan oleh pihak ketiga, yakni PT Heta Berkarya Bersama.

“Kegiatan pengadaan konten media sosial kami laksanakan selama satu tahun. Dan kami melibatkan pihak ketiga, bukan untuk media cetak ataupun media online,” kata Andri, menjawab pertanyaan yang berkembang dalam pembahasan Pansus DPRD.

Penegasan ini diberikan Andri untuk meluruskan asumsi yang menyatakan seolah-olah dana tersebut juga digunakan untuk membiayai pemberitaan di media massa konvensional. Ia berharap penjelasan ini mampu menjawab keraguan yang muncul dalam rapat pembahasan LKPJ.

Inventaris Hilang: Kasus Lama yang Belum Tuntas

Selain soal pengadaan konten, Pansus DPRD juga menyoroti persoalan yang tak kalah sensitif: barang inventaris milik Dinas Kominfo yang hingga kini belum kembali ke tangan negara. Barang tersebut sebelumnya dipegang oleh salah seorang mantan staf Dinas Kominfo bernama Ilham.

Andri mengungkapkan, Ilham memang sempat bertugas di Dinas Kominfo hingga awal tahun 2024. Namun pada 24 September 2024, Ilham resmi mengundurkan diri. Yang menjadi persoalan adalah, meski telah mundur, Ilham masih memegang barang inventaris yang digunakan untuk peliputan kegiatan Bupati Simalungun saat itu, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Menurut keterangan resmi Andri, pihaknya tak tinggal diam. Dinas Kominfo telah berulang kali mengingatkan Ilham untuk segera mengembalikan barang milik dinas.

“Sejak ia mundur, kami rutin mengingatkan agar ia segera menyerahkan kembali inventaris yang masih dipegangnya,” tutur Andri.

Namun, permasalahan justru semakin rumit ketika Ilham mengaku bahwa barang tersebut telah hilang akibat pencurian di rumahnya. Menurut pengakuan Ilham kepada Dinas Kominfo, pencurian terjadi pada siang hari, Kamis 30 Januari 2025. Anehnya, laporan ke pihak berwajib baru dilakukan hampir dua bulan kemudian, tepatnya pada 20 Maret 2025, ke Polsek Bangun.

Pencurian atau Kelalaian? DPRD Minta Penjelasan Lebih Lanjut

Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait waktu pelaporan yang cukup lama. Padahal, barang tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dijaga dengan tanggung jawab penuh. Kalangan DPRD menilai, hal ini tak bisa dianggap sepele, terlebih jika menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sejumlah anggota DPRD meminta agar Dinas Kominfo memberikan penjelasan lengkap terkait proses peminjaman, pencatatan, dan pengawasan barang inventaris. Mereka juga menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam kasus kehilangan ini. Jika diperlukan, kasus ini harus dilaporkan lebih lanjut ke pihak Inspektorat atau aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya kelalaian atau unsur kesengajaan.

“Ini soal aset negara. Jangan sampai publik menduga ada kelonggaran atau pembiaran dalam pengelolaan aset di lingkup pemerintah daerah,” ungkap salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.

Sikap Tegas Kominfo: Menunggu Proses Hukum dan Klarifikasi

Menanggapi pertanyaan publik dan DPRD, Andri menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan awal dari Polsek Bangun. Berdasarkan laporan tersebut, memang benar telah terjadi pencurian di rumah Ilham. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk mendalami lebih lanjut peristiwa tersebut.

“Kami sudah menerima hasil awal pemeriksaan dari kepolisian. Namun, untuk kelanjutannya kami serahkan kepada proses hukum. Prinsipnya, kami ingin semuanya jelas, transparan, dan akuntabel,” tegas Andri.

Ia juga berkomitmen akan memperbaiki sistem pencatatan dan pengawasan inventaris agar kasus serupa tidak terulang. Dinas Kominfo, menurutnya, sedang dalam proses menyiapkan audit internal dan pelaporan lanjutan atas barang yang hilang.

Penegasan Publik: Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Adalah Keharusan

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Simalungun. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, setiap rupiah anggaran dan setiap barang milik negara harus dikelola secara bertanggung jawab. Pengawasan internal harus diperkuat, begitu pula kerja sama lintas instansi demi menjaga kepercayaan masyarakat.

DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran juga diharapkan lebih proaktif dalam mengawal jalannya pemerintahan. Bukan semata-mata mencari kesalahan, tapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Polemik yang terjadi di Dinas Kominfo adalah cerminan bahwa pengawasan belum boleh kendur. Masyarakat Simalungun berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap program pemerintah, baik yang berkaitan dengan informasi publik maupun pengadaan konten digital, dilaksanakan secara bersih dan bertanggung jawab.

Ke depan, diharapkan semua persoalan yang terungkap dalam pembahasan LKPJ 2024 ini menjadi titik tolak pembenahan yang lebih menyeluruh bukan hanya di Kominfo, tapi di seluruh struktur pemerintahan daerah. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *