google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Empat Pulau Dipindah ke Sumut, Aceh Siap Gugat Pusat

  • Bagikan
banner 468x60

Aceh, iKoneksi.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya dianggap berada di wilayah Provinsi Aceh kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Meski tidak berpenduduk, pulau-pulau ini memiliki nilai historis dan emosional bagi masyarakat Aceh. Tak heran, keputusan pusat langsung disambut reaksi keras. Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan siap menggugat kebijakan tersebut.

Jejak Panjang Sengketa Puluhan Tahun

Polemik mengenai status administratif empat pulau itu sebenarnya bukan hal baru. Sudah sejak tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga mulai melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia.

Pada saat itu, hasil verifikasi mencatat bahwa Provinsi Aceh hanya memiliki 260 pulau. Anehnya, keempat pulau yang kini disengketakan tidak tercantum dalam daftar yang dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh tahun 2009. Sebaliknya, hasil verifikasi wilayah Sumut menunjukkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara, yang saat itu juga dikonfirmasi oleh gubernurnya.

Namun, setelahnya, Aceh merevisi koordinat dan mengklaim empat pulau tersebut berada di wilayah mereka, tepatnya di Kecamatan Singkil Utara, bukan Pulau Banyak seperti dalam klaim awal.

Analisis Spasial dan Keputusan Pusat

Kemendagri kemudian melakukan kajian lanjutan, termasuk analisis spasial dan konfirmasi lapangan. Pada tahun 2017, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria menegaskan keempat pulau itu lebih dekat ke pantai Tapanuli Tengah, sehingga layak secara geografis masuk wilayah Sumatera Utara.

Setelah beberapa kali pertemuan antara Kemenkomarves, KKP, dan berbagai instansi lainnya, keputusan final dibuat. Kemendagri pun resmi menetapkan status keempat pulau sebagai bagian dari Sumut.

Aceh Siap Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Mereka menyampaikan keberatan dan berencana menempuh jalur hukum.

“Bisa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan,” ujar Safrizal.

Pemerintah pusat menyatakan siap menghadapi semua gugatan tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan proses ini sudah melalui kajian matang dan melibatkan delapan instansi pusat, termasuk Badan Informasi Geospasial, TNI AL dan TNI AD, serta pemerintah daerah terkait.

Dialog Jadi Alternatif Damai

Meski bersiap menghadapi gugatan, Kemendagri tidak menutup pintu dialog. Menurut Safrizal, Kemenko Polhukam dan Kemendagri siap memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Pertemuan ini penting untuk menjelaskan semua proses dan dasar keputusan secara terbuka,” ucapnya.

Hingga kini, belum ada waktu pasti kapan pertemuan itu akan digelar. Namun, pemerintah pusat menyatakan akan segera mengatur waktunya setelah mendapat arahan dari Mendagri dan Menko Polhukam.

Pulau Tak Berpenduduk, Tapi Sarat Makna

Meski keempat pulau itu disebut tidak berpenghuni, bukan berarti tidak berarti. Di sana ditemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan bahkan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah. Pulau Lipan sendiri disebut dalam kondisi hampir tenggelam, hanya menyisakan pasir putih.

Dengan fakta-fakta ini, tak heran jika masyarakat Aceh merasa kehilangan bagian penting dari wilayah dan sejarahnya. Sengketa ini bukan sekadar soal batas administratif, tetapi juga soal harga diri dan identitas. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *