google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Fitri Harianto: Pengerukan di Batu Diduga Langgar Sempadan Sungai

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com — Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, mengundang keprihatinan banyak pihak. Kegiatan yang berlangsung hanya beberapa kilometer dari pusat Kota Batu itu diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi besar menimbulkan bencana longsor serta kerusakan lingkungan serius. Situasi ini membuat sejumlah kalangan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas.

Aktivitas Skala Besar, Tapi Diduga Tanpa Izin

Dari pantauan langsung di lapangan, kegiatan pengerukan dilakukan dengan alat berat di lahan yang berdekatan dengan kawasan permukiman dan aliran sungai. Ironisnya, lokasi tersebut hanya berjarak kurang dari satu jam dari jantung Kota Batu, menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kegiatan berskala besar ini bisa luput dari pantauan aparat desa dan pejabat daerah?

Aktivitas itu dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai, serta berada di area sempadan sungai yang seharusnya dilindungi. Praktik semacam ini tak hanya mencoreng wajah tata kelola lingkungan di Kota Batu, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

Sorotan Tajam Pegiat Lingkungan

Founder Alamku Hijau, Fitri Harianto, angkat bicara terkait temuan ini. Ia menegaskan bahwa pengerukan semacam ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menjadi bencana besar di kemudian hari.

“Pengembang atau pengusaha yang melakukan kegiatan di sana wajib memperhatikan kajian Amdal. Jangan sampai mengabaikan dampak lingkungan. Apalagi ini dilakukan di area dekat sungai,” tegas Fitri kepada iKoneksi.com saat dihubungi melalui whatsApp, Selasa (5/8/2025).

Fitri menambahkan pengerukan tanah yang merusak sempadan sungai merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah Kota Batu segera menentukan batas sempadan sungai di kawasan tersebut secara resmi.

Ancaman Nyata Banjir dan Longsor

Menurut Fitri, sungai yang terlanjur ditimbun akibat aktivitas pengerukan harus segera dinormalisasi. Ia menyarankan agar Dinas Pengairan, Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu segera turun tangan sebelum musim penghujan tiba.

“Kalau dibiarkan, musim penghujan mendatang bisa menyebabkan banjir lumpur yang membahayakan permukiman warga di bawahnya,” katanya.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Letak geografis Desa Pesanggrahan yang berada di dataran tinggi menjadikan area tersebut rawan longsor.

“Pengerukan besar-besaran tanpa perencanaan yang matang justru memperbesar risiko bencana,” jelas Fitri.

Legalitas Diragukan, Pajak Negara Dirugikan

Selain soal dampak lingkungan, aspek legalitas juga menjadi sorotan utama. Diduga, kegiatan pengerukan ini dilakukan tanpa izin resmi, padahal aktivitas semacam itu wajib tunduk pada regulasi dan pembayaran pajak kepada negara.

“Pemerintah harus tegas. Pengembang tidak boleh melakukan aktivitas sebelum izinnya keluar. Segala kegiatan di sempadan sungai harus dihentikan hingga syarat legalitasnya dipenuhi,” tegas Fitri.

Ia menambahkan bahwa memberi ruang bagi pelanggaran semacam ini sama saja membuka pintu bencana yang lebih besar.

“Pemerintah tidak boleh bersikap lunak terhadap praktik pengabaian hukum yang mengancam keselamatan masyarakat,” serunya.

Warga Minta Pemerintah Turun Langsung

Masyarakat setempat berharap agar pemerintah daerah, ATR/BPN, Dinas SDA, dan DLH segera melakukan inspeksi dan penertiban langsung di lapangan. Kekhawatiran akan risiko longsor dan banjir saat musim hujan membuat warga resah.

“Kami butuh tindakan, bukan janji. Jangan sampai bencana datang baru semuanya bergerak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Fitri membeberkan desakan agar pemerintah segera turun langsung bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mengedukasi para pengembang agar tidak semena-mena terhadap alam dan lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Dengan demikian, polemik pengerukan tanah di Desa Pesanggrahan bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan ribuan jiwa yang tinggal di sekitarnya. Pemerintah diharapkan tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas,” pungkasnya. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *