google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ombudsman Sumut Dorong BPN Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat

  • Bagikan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut di Kantor Kanwil BPN Sumut, Kamis (30/7/2026).
banner 468x60
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut di Kantor Kanwil BPN Sumut, Kamis (30/7/2026).

Medan, iKoneksi.com– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut di Kantor Kanwil BPN Sumut, Kamis (30/7/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini ditangani Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan rakor tersebut merupakan upaya memperkuat sinergi antara Ombudsman dan BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Rapat koordinasi ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumut terkait permasalahan agraria, baik pertanahan maupun tata ruang,” ujarnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Nugraha, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Sumut memaparkan delapan laporan masyarakat yang saat ini ditangani. Sebanyak lima laporan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disertai saran korektif kepada BPN, baik di tingkat Kanwil maupun kantor pertanahan kabupaten/kota. Sementara tiga laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Salah satu laporan yang menjadi perhatian Ombudsman RI adalah berlarutnya proses revisi sertifikat milik warga Perumnas Griya II Martubung. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, meminta Kanwil BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Kota Medan segera menindaklanjuti saran korektif yang telah diberikan Ombudsman.

Ia menegaskan, penyelesaian laporan masyarakat harus menjadi komitmen bersama mengingat persoalan pertanahan masih menjadi salah satu layanan publik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.

“Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumut untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan,” katanya.

Menurut Syafrida, percepatan penyelesaian laporan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya.

Ombudsman Sumut berharap koordinasi yang terjalin dengan Kanwil BPN Sumut dapat memperkuat upaya perbaikan pelayanan pertanahan di Sumatera Utara. Melalui sinergi yang lebih erat, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dengan adanya rakor ini, Ombudsman RI Sumut dan Kanwil BPN Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dilaporkan masyarakat, sehingga pelayanan publik di bidang agraria dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *