google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Harga Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani Resah

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Asahan, iKoneksi – Polemik harga pupuk subsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, semakin mencuat ke permukaan. Harga jual pupuk subsidi di tingkat kios ternyata melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini membuat petani gelisah, sementara pihak kios dan pemerintah desa memberikan penjelasan yang menimbulkan perdebatan panjang.

Suara Petani Mencuat di Forum Gapoktan

Persoalan ini mencuat ketika Musyawarah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Bersama digelar pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, seorang petani sekaligus anggota Gapoktan, Muslimin, mengajukan pertanyaan terkait harga pupuk subsidi. Ia menyoroti kenaikan harga yang jauh dari ketentuan pemerintah.

Pertanyaan itu langsung ditujukan kepada Ketua Gapoktan yang juga pemilik kios pupuk bersubsidi, Muhammad Daud. Menurut Daud, harga urea dan poska ukuran 50 kilogram dijual seharga Rp135.000 per sak. Angka ini jelas lebih tinggi dibandingkan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau kami menjual sesuai HET, kami tidak akan sanggup menutup biaya operasional. Selisih Rp1.000 saja sudah dianggap melanggar hukum. Tetapi kenyataannya, dengan beban administrasi dan biaya distribusi, harga Rp135.000 itu yang paling memungkinkan,” kata Daud.

Mekanisme Distribusi yang Rumit

Daud juga menjelaskan prosedur panjang yang harus dilalui kios untuk menyalurkan pupuk subsidi. Menurutnya, kios wajib memiliki izin dari Dinas Pertanian, menandatangani kontrak kerja tahunan dengan distributor, hingga menyesuaikan alokasi pupuk berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Di Desa Tamansari, ada tiga kelompok tani yang mendapatkan jatah 36 ton pupuk poska dan 40 ton pupuk urea setiap tahun. Jumlah ini harus dikelola kios secara cermat agar mencukupi hingga akhir musim tanam.

“Prosesnya makin rumit sejak sistem beralih ke mekanisme online. Meski masih melibatkan distributor, semua administrasi harus melalui sistem digital. Itu sebabnya kalau petani ingin langsung menebus ke distributor, mekanismenya juga belum jelas,” kata Daud.

Pandangan Penyuluh Pertanian

Korwil Penyuluh Pertanian Kecamatan Pulo Bandring, Yudi Kristiono, turut memberi penjelasan. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, petani seharusnya tetap mendapatkan pupuk dengan harga sesuai HET. Namun, mekanisme dari bawah sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Yudi, idealnya kelompok tani mengumpulkan dana lebih awal sesuai kebutuhan pupuk yang tercatat di RDKK. Uang itu kemudian diserahkan kepada pihak yang ditunjuk untuk menebus pupuk langsung dari distributor.

“Kalau mekanisme itu berjalan, kios tidak perlu menalangi dulu dengan dana pribadi. Karena begitu kios menalangi, tentu ada orientasi keuntungan. Kami tidak membenarkan harga di atas HET, tapi kenyataannya mekanisme distribusi seringkali tidak sesuai dengan aturan ideal,” jelasnya.

Pemerintah Desa Ikut Menanggapi

Kepala Desa Tamansari, Arfian Simatupang, juga memberikan tanggapan. Menurutnya, setelah mendengar penjelasan penyuluh dan kios, harga Rp135.000 per sak masih menjadi patokan sementara.

“Harapan kami, harga itu bisa dipahami oleh masyarakat agar roda pertanian tetap berjalan. Yang penting, kebutuhan pupuk tetap tersedia dan petani bisa mengaksesnya,” ujar Arfian.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Menurut Yudi meski berbagai pihak telah memberikan penjelasan, persoalan pupuk subsidi di atas HET masih menyisakan tanda tanya besar. Mengapa petani harus menanggung harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah? Apakah beban administrasi kios memang tidak bisa ditanggulangi dengan sistem yang lebih transparan?

Kondisi ini menambah panjang daftar masalah distribusi pupuk subsidi di Indonesia. Alih-alih membantu meringankan beban petani, kebijakan pupuk subsidi justru sering kali menjadi ladang polemik.

“Kini, yang ditunggu adalah langkah konkret pemerintah daerah dan dinas pertanian untuk memastikan harga pupuk benar-benar sesuai aturan. Tanpa itu, keresahan petani hanya akan semakin besar, dan tujuan mulia subsidi pupuk untuk meningkatkan kesejahteraan petani bisa jadi hanya tinggal wacana,” pungkas Yudi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *