google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Insentif Pajak Sektor Pariwisata, Strategi Purbaya Pulihkan Ekonomi

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi sektor pariwisata nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menandatangani kebijakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di industri pariwisata. Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto dalam program Akselerasi 2025, yang bertujuan memulihkan ekonomi sekaligus memperluas lapangan kerja di tengah ketidakpastian global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini resmi diteken oleh Menteri Keuangan pada 20 Oktober 2025 dan berlaku efektif mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan bahwa dukungan fiskal berupa pembebasan pajak sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor yang menjadi tulang punggung pariwisata nasional.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025, termasuk fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata,” demikian bunyi pertimbangan resmi beleid tersebut.

Cakupan Luas: Dari Hotel Hingga Industri MICE

Dalam lampiran PMK disebutkan, cakupan sektor pariwisata yang mendapatkan insentif sangat luas. Mulai dari hotel, restoran, agen perjalanan, rumah atau warung makan, hingga penyedia jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE). Artinya, seluruh ekosistem pendukung industri pariwisata mendapat kesempatan untuk menikmati keringanan fiskal ini.

Insentif ini bersifat langsung, di mana pajak ditanggung pemerintah tetapi tetap dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran gaji kepada karyawan. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, “Pembayaran tunai pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.” Artinya, penerima tidak perlu khawatir pajak tersebut akan mengurangi pendapatan bersih mereka.

Kebijakan ini juga mewajibkan pemberi kerja untuk membuat bukti pemotongan atas insentif pajak yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, semua proses tetap berada dalam koridor administrasi perpajakan yang transparan dan dapat diaudit.

Lanjutan dari Program Industri Padat Karya

Sebelumnya, program PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di sektor industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kini, kebijakan itu diperluas ke sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Purbaya menjelaskan, perluasan ini merupakan bentuk keberlanjutan dari kebijakan tahun sebelumnya yang terbukti efektif menahan laju pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga daya beli masyarakat.

“Sektor pariwisata punya efek domino yang besar. Saat industri ini hidup, maka perhotelan, kuliner, transportasi, hingga UMKM lokal akan ikut tumbuh,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis.

Pemerintah juga memastikan, insentif pajak ini tidak berhenti pada akhir tahun anggaran 2025. Purbaya menyebut bahwa program serupa akan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. Perpanjangan ini menandakan keseriusan pemerintah untuk memberikan ruang napas yang lebih panjang bagi industri pariwisata agar bisa bangkit lebih kuat pascapandemi dan tekanan ekonomi global.

Stimulus Ekonomi Era Prabowo: Dorongan Nyata untuk Sektor Riil

Langkah Purbaya ini merupakan bagian dari strategi besar Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pemerataan ekonomi berbasis sektor riil. Pemerintah percaya, kebijakan fiskal yang pro-rakyat seperti PPh 21 DTP akan langsung terasa dampaknya bagi pekerja dan pelaku usaha kecil.

“Ketika pajak penghasilan ditanggung pemerintah, uang yang seharusnya dipotong bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga konsumsi rumah tangga meningkat. Inilah yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujar salah satu pejabat di Kementerian Keuangan.

Dengan tambahan stimulus ini, diharapkan tingkat kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara meningkat, yang pada akhirnya menumbuhkan kembali roda ekonomi daerah. Sektor-sektor seperti hotel, restoran, dan jasa transportasi juga diperkirakan akan mengalami lonjakan aktivitas pada kuartal terakhir 2025.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada sektor industri berat, tetapi juga pada sektor yang menghidupi jutaan tenaga kerja informal dan kreatif di seluruh Indonesia. Dari Bali hingga Labuan Bajo, dari Yogyakarta hingga Danau Toba setiap pekerja pariwisata kini memiliki peluang lebih besar untuk bernapas lega.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *