google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jokowi Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali melontarkan desakan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengaku sudah tiga kali mendorong agar regulasi penting itu segera dibahas, namun hingga kini fraksi-fraksi di parlemen belum juga menindaklanjutinya.

Dorongan Jokowi yang Berulang Kali

Dalam keterangannya di sebuah rumah makan di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Jumat (12/9/2025), Jokowi menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai instrumen hukum untuk menjerat para koruptor dengan penyitaan harta hasil tindak pidana.

“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Seingat saya sudah tiga kali mendorong RUU ini,” tegas Jokowi.

Ia menambahkan, terakhir kali pemerintah mendorong pembahasan RUU tersebut adalah pada Juni 2023. Namun, hingga dua tahun berselang, DPR RI belum menunjukkan langkah nyata.

Kendala Politik di Parlemen

Menurut Jokowi, salah satu penyebab mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset adalah minimnya kesepakatan di antara fraksi-fraksi di DPR. Ia bahkan menduga tarik ulur politik di tingkat ketua umum partai menjadi faktor penghambat.

“Fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan, dan biasanya kesepakatan itu memang atas perintah ketua-ketua partai,” katanya.

Pernyataan ini menegaskan hambatan pembahasan bukan semata teknis legislasi, melainkan juga persoalan politik yang kompleks.

Aspirasi Publik yang Mendesak

Jokowi menilai urgensi RUU Perampasan Aset tidak bisa lagi diabaikan. Masyarakat, kata dia, sudah lama mendesak agar negara memiliki instrumen hukum tegas untuk merampas aset hasil korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana panjang.

“Saya kira sangat bagus kalau RUU itu segera dibahas. Itu juga menjawab keinginan luas publik agar korupsi bisa diberantas lebih tegas,” tuturnya.

RUU ini, jika disahkan, memungkinkan negara langsung merampas kekayaan yang terbukti berasal dari praktik korupsi. Dengan begitu, efek jera bisa lebih terasa, dan kerugian negara akibat korupsi dapat diminimalisasi.

Ingatan Jokowi yang Samar, Tekad Tetap Tegas

Meski mengaku lupa detail kapan saja ia mendorong pembahasan RUU itu, Jokowi menegaskan bahwa tekadnya tidak berubah. Ia ingin regulasi tersebut segera rampung demi kepastian hukum dan kepentingan publik.

“Itu kalau nanti selesai, kan, yang korupsi bisa hartanya dirampas,” tegasnya.

Tarik Ulur dan Jalan Panjang RUU

Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, pemerintah sebenarnya sudah memberikan arah kebijakan yang mendorong penguatan pemberantasan korupsi. Namun, tanpa adanya payung hukum berupa RUU Perampasan Aset, upaya itu masih belum maksimal.

Sementara itu, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) sebelumnya pernah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung. Namun, hingga kini janji tersebut masih sebatas wacana.

Harapan Publik

Desakan Jokowi sejalan dengan suara masyarakat yang semakin lantang menuntut pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset dianggap sebagai terobosan penting agar koruptor tidak lagi bisa bersembunyi di balik celah hukum.

Kini, publik menanti langkah nyata DPR. Apakah desakan Presiden akan didengar, atau justru kembali terkubur dalam tarik ulur politik di Senayan? (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *