banner 728x250

Korupsi Proyek Jalan Sumut Bongkar Jaringan Uang Ratusan Juta

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Praktik korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur kembali mencoreng wajah birokrasi di Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, yang diduga kuat menerima uang ratusan juta rupiah dalam pengaturan proyek jalan strategis di wilayah tersebut.

Terbongkar dari OTT KPK di Mandailing Natal

Skandal ini mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Enam orang ditangkap, termasuk Heliyanto dan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang belakangan ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Heliyanto diduga menerima suap sebesar Rp 120 juta dari perusahaan milik M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG) dan putranya, M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN). Uang itu diberikan sebagai imbalan atas “kelancaran” pemenangan proyek jalan nasional melalui mekanisme e-katalog.

Skema Licik Lewat E-Katalog

Asep menyebut proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal 11 tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan proyek lanjutan tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar. Ada pula rehabilitasi longsor di tahun 2025. Proyek-proyek ini digarap oleh perusahaan milik Akhirun dan anaknya melalui pengaturan di balik layar oleh Heliyanto dan sejumlah pejabat lain.

“Tak berhenti di situ, proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai total Rp 157,8 miliar juga diduga kuat diperoleh lewat manipulasi lelang. Arahan penunjukan perusahaan dilakukan langsung oleh Topan Ginting yang kemudian menyuruh Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, untuk “mengatur jalannya permainan,” terang Asep.

Aliran Uang Terungkap, Diduga untuk Bagi-Bagi

Dalam pengusutan lebih dalam, KPK menemukan bukti adanya penarikan tunai Rp 2 miliar oleh pihak swasta yang terlibat. Uang tersebut diduga kuat akan dibagikan kepada sejumlah pihak demi memuluskan pengaturan proyek jalan.

“Kami menduga uang Rp 2 miliar itu sudah disiapkan untuk dibagi-bagikan ke beberapa pejabat sebagai imbalan atas pengondisian proyek,” beber Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menekankan pemberian suap dilakukan baik secara tunai maupun transfer antar rekening. Uang tersebut tidak hanya ditujukan ke satu individu, melainkan melibatkan jaringan luas antara pejabat dan kontraktor.

Lima Orang Jadi Tersangka, Ditahan di Jakarta

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
  3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG
  5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

“Kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (28/6) hingga 17 Juli 2025,” paparnya.

Awal dari Pengusutan Lebih Luas?

Meski baru lima tersangka ditetapkan, KPK menyebut penyelidikan masih terus berkembang. Satu orang dari enam yang ditangkap dalam OTT belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti. Namun, bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah.

“Kasus ini kembali menegaskan rentannya sistem pengadaan proyek terhadap manipulasi oleh elite dan kroninya. Dugaan korupsi ratusan juta hingga miliaran rupiah menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mengawasi setiap proses pembangunan, terutama di sektor infrastruktur.Jika praktik seperti ini tak segera dihentikan, maka jalan-jalan yang dibangun bukan hanya akan retak secara fisik, tapi juga secara moral,” pungkas Asep. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *