Kota Malang, iKoneksi.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Ruang Rapat DPUPRPKP, Jl. Bingkil 1 Kota Malang. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan SDA yang diharapkan menjadi landasan hukum pengelolaan air di Kota Malang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, dalam paparannya, menekankan pentingnya pengelolaan air yang berkelanjutan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, potensi sumber daya air di Kota Malang sangat besar, terutama dengan adanya lima sungai besar seperti Sungai Amprong, Brantas, Bango, dan Metro yang mengalir melintasi wilayah kota.
“Air adalah kebutuhan pokok yang tidak tergantikan. Kota Malang memiliki potensi besar dari sumber daya air permukaan, tetapi kita juga harus memastikan pemanfaatannya dilakukan dengan bijak dan berkelanjutan,” tutur Iwan.
Ketergantungan Tinggi pada Air Tanah
Salah satu isu utama yang disoroti dalam diskusi adalah ketergantungan Kota Malang terhadap air tanah. Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat 133.128 sumur yang melayani kebutuhan air bagi 625.036 jiwa. Namun, hanya 43.134 sumur (32 persen) yang memenuhi syarat teknis dan melayani sekitar 202.504 jiwa, setara dengan 67.277 sambungan rumah. Iwan memperingatkan bahwa eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat menimbulkan dampak serius.
“Menipisnya cadangan air tanah, penurunan muka air tanah, amblesan tanah, dan intrusi air laut adalah beberapa risiko yang mengintai jika kita tidak segera mengambil langkah pengelolaan yang tepat,” tegasnya.
Kebutuhan Air Kota Malang dan Potensi Air Permukaan
Saat ini, kebutuhan air di Kota Malang sebagian besar dilayani oleh sambungan pelanggan Perumda Air Minum Tugu Tirta, yang mencapai 177.618 sambungan. Dengan kebutuhan harian sebesar 95.476.320 liter, pelayanan ini menjadi andalan utama masyarakat kota. Selain itu, Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) turut berkontribusi dengan melayani 14.216 sambungan rumah, memenuhi kebutuhan sebesar 341.184 liter per hari. Namun, Iwan mengungkapkan bahwa Kota Malang sebenarnya memiliki ketersediaan air baku dari sumber-sumber permukaan sebanyak 1.427.241.600 liter per hari.
“Jumlah ini jauh melampaui kebutuhan harian masyarakat, yang jika dihitung bersama okupansi hotel mencapai 141.350.748 liter. Dari data tersebut, terlihat bahwa kebutuhan air di Kota Malang masih dapat tercukupi dengan memanfaatkan air permukaan, tanpa harus menggantungkan diri pada air tanah. Dengan ketersediaan air permukaan yang melimpah, Kota Malang seharusnya tidak lagi mengandalkan air tanah. Pemanfaatan sungai dan sumber mata air harus dioptimalkan agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga,” jelas Iwan.
Langkah Strategis dan Harapan ke Depan
Melalui FGD ini, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung berkomitmen untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya memberikan perlindungan terhadap sumber daya air, tetapi juga mengatur pemanfaatannya secara efektif dan efisien. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Iwan juga berharap Ranperda ini dapat menjadi tonggak awal dalam perubahan paradigma pengelolaan SDA di Kota Malang.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Pengelolaan air yang berkelanjutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua elemen masyarakat,” serunya.
“Dengan regulasi yang jelas dan pengelolaan yang tepat, Kota Malang berpotensi menjadi contoh kota yang berhasil mengelola sumber daya air secara berkelanjutan, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa mengorbankan lingkungan,” tutup Iwan. (04/iKoneksi.com)
Komentar