google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KPK Dalami Kasus Korupsi Jalan Sumut, Taufik Lubis Diperiksa

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterlibatan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Hari ini, Jumat (11/7/2025), giliran wiraswasta Taufik Hidayat Lubis (TAU) dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Proyek ini disinyalir telah dimanipulasi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar dan nilai dugaan suap sebesar Rp2 miliar,” ucap Budi.

Latar Belakang Pemeriksaan dan OTT

Nama Taufik Lubis mencuat setelah ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara, Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam OTT itu, Taufik diamankan bersama Riyan Muhammad, seorang PNS Dinas PUPR Pemprov Sumut. Keduanya sempat diperiksa namun kemudian dibebaskan, sementara lima orang lainnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka utama yang diumumkan KPK adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen
  3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)

Dugaan Rekayasa dan Aliran Uang Suap

KPK mengungkap, terdapat dua modus dalam proyek ini:

  • Modus pertama terjadi di Dinas PUPR Sumut, di mana proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar diberikan kepada PT DNG tanpa prosedur lelang yang sah.
    Uang suap diduga mengalir dari Akhirun dan Rayhan kepada Topan dan Rasuli sebagai “komitmen fee.”
  • Modus kedua melibatkan pengaturan e-katalog di Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, sebagai PPK, menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan agar perusahaan mereka memenangkan proyek.

“Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga bagian dari aliran suap yang lebih besar. Penyidik saat ini masih mendalami sumber dan distribusi uang tersebut,” terang Budi.

Aroma Kuat Koneksi Kekuasaan

Menariknya, Topan Obaja dikenal luas sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution. Meski keterlibatan langsung Bobby belum dibuktikan, sorotan publik terhadap kasus ini semakin kuat karena adanya relasi kekuasaan yang potensial digunakan untuk mengamankan proyek besar.

Budi menyatakan penyidikan akan diperluas untuk menelusuri apakah proyek lain di lingkungan Pemprov Sumut juga terindikasi rekayasa serupa. Kasus ini juga menambah panjang daftar persoalan korupsi infrastruktur yang merugikan masyarakat dan memperkaya pejabat serta pengusaha nakal.

Langkah Selanjutnya

Pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat Lubis bisa menjadi kunci dalam mengurai lebih jauh jaringan pelaku dan mekanisme suap proyek.

“Kami belum menyatakan status hukum Taufik saat ini, namun proses penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tukasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *