google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KPK Tahan Kadis PUPR Sumut Terkait Proyek Jalan Rp157 M

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp157,8 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Topan Ginting menjadi aktor utama dalam pengaturan pemenangan lelang proyek jalan yang melibatkan dua perusahaan swasta. Ia disebut mengarahkan RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memenangkan PT DNG yang dipimpin oleh tersangka lain, KIR, dalam dua proyek besar: pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

“TOP sebagai Kadis PUPR secara langsung memerintahkan RES agar menunjuk PT DNG yang dipimpin KIR. Ini jelas menunjukkan adanya pengaturan proyek sejak awal,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya komunikasi intens antara RES dan KIR terkait penayangan proyek pada sistem e-katalog. Dalam komunikasi tersebut, RES meminta KIR menyiapkan dokumen penawaran. Selanjutnya, KIR melibatkan staf, termasuk putranya RAY, untuk mengurus persyaratan teknis dan administrasi demi memastikan proyek jatuh ke tangan mereka.

“Proses penunjukan tidak berjalan normal. Ada pengaturan sistematis yang kemudian berujung pada penyerahan uang dari KIR dan RAY kepada RES, baik melalui transfer maupun tunai,” tutur Asep.

Penyidik KPK mencatat, ada aktivitas penarikan uang tunai sebesar Rp2 miliar oleh KIR dan RAY yang diduga akan digunakan untuk menyuap sejumlah pihak demi kelancaran proyek tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan suap dalam lingkaran elite proyek infrastruktur di Sumatera Utara.

Dalam OTT itu, KPK menangkap enam orang, lima di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025. Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus PPK
  3. HEL – PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut
  4. KIR – Direktur Utama PT DNG
  5. RAY – Direktur PT RM

“Sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi karena belum terpenuhi syarat bukti untuk penetapan tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan. Kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di luar dinas yang saat ini ditangani, masih terus didalami. Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami tindak lanjuti. Ini baru awal,” tutup Asep dengan tegas. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *