Bengkulu, iKoneksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang menghebohkan. Dalam operasi terbaru, KPK menyita uang sebesar Rp7 miliar yang diduga terkait dengan upaya pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu diungkap saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad (24/11).
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan politik.
“Uang sebesar Rp7 miliar tersebut ditemukan saat penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Bengkulu. Bukti yang kami dapatkan menunjukkan indikasi kuat bahwa dana ini digunakan untuk keperluan kampanye salah satu kandidat,” ungkap alexander dalam konferensi pers, Ahad (24/11/2024).
Diduga dari Sumber Tidak Sah
Ali menjelaskan, dana tersebut diduga berasal dari pencairan pegawai honorer.
“Kami menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara itu, lima orang lainnya yang sebelumnya sempat ditangkap telah dilepaskan karena status mereka sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tejo Suroso,” ujar Alexander.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp32.550.000 di mobil Saidirman, catatan penerimaan dan penyaluran uang sebesar Rp120 juta di rumah Ferry Ernest Parera, serta uang tunai Rp370 juta di mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Selain itu, ditemukan pula catatan penerimaan dan penyaluran uang total Rp6,5 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura di rumah dan mobil milik Anca.
“Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dimulai sejak Mei. Jadi, proses penangkapan bukanlah sesuatu yang tiba-tiba, melainkan melalui pengumpulan informasi dari masyarakat terkait dugaan mobilisasi dana untuk kepentingan Pilkada, di mana pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu mendatang,” terang Alex.
“Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK,” lanjut Alexander.
Pengawasan Ketat
Alexander juga menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aliran dana dalam Pilkada 2024, terutama di wilayah yang dianggap rawan korupsi.
“Kami tidak hanya fokus pada dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga pada modus-modus lain yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Alexander.
Dukungan Masyarakat
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Bengkulu. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi menyerukan agar KPK mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendukung KPK untuk membersihkan politik dari praktik-praktik curang yang mencederai demokrasi,” ujar salah satu aktivis, Rani.
Menanti Langkah Selanjutnya
Alexander juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan proses demokrasi yang bersih dan bebas korupsi.
“Kabar ini menjadi pengingat integritas dalam politik adalah hal yang tak bisa ditawar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan Pilkada yang jujur dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Alexander. (04/iKoneksi.com)
Komentar