google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mahasiswa Desak Prabowo Copot Mendagri Gegara Empat Pulau

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali memanas. Kali ini, desakan keras datang dari Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) yang menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal.

Aksi unjuk rasa digelar PMA di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2025) sebagai bentuk protes atas keputusan Kemendagri yang menetapkan empat pulau sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.

Empat Pulau yang Dipersoalkan

Adapun empat pulau yang menjadi sumber konflik tersebut adalah:

– Pulau Panjang

– Pulau Lipan

– Pulau Mangkir Gadang

– Pulau Mangkir Ketek

Keempat pulau ini sebelumnya diyakini oleh masyarakat Aceh berada dalam kawasan Aceh Singkil, namun kini secara administratif telah ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Surat Keputusan (SK) Kemendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Tuntutan PMA: Copot Mendagri dan Cabut SK

Koordinator Aksi PMA, Gamal, menyebut keputusan ini sebagai bentuk penipuan administratif dan pengabaian sejarah. Menurutnya, SK tersebut tidak hanya mencederai Aceh secara geografis, tetapi juga secara psikologis dan historis.

“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Tito Karnavian dan Safrizal. Mereka biang kerok konflik wilayah ini,” tegas Gamal.

Ia menambahkan Kemendagri seharusnya merevisi SK yang sudah bermasalah sejak 2022, bukan justru menetapkan ulang keputusan yang merugikan masyarakat Aceh.

Latar Belakang Konflik: Kesalahan Administratif dan Janji Revisi

Menurut PMA, pada tahun 2008 memang sempat ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut. Namun kesepakatan itu dinilai cacat secara administratif. Aceh sudah berkali-kali menyurati Kemendagri agar dilakukan revisi, namun yang terjadi justru sebaliknya: SK baru terbit dan menetapkan status pulau sebagai milik Sumut.

“Kami merasa ditipu. Empat pulau kami dicaplok begitu saja,” kata Gamal dengan nada kecewa.

Ia pun mengajak semua pihak di Aceh, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, untuk bersama-sama mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Kemendagri Didesak Kaji Ulang dan Hargai Sejarah

Walau secara geografis keempat pulau tersebut memang lebih dekat dengan Sumatera Utara, PMA menegaskan bahwa fakta sejarah dan budaya menunjukkan bahwa pulau-pulau itu adalah bagian dari Aceh.

“Jangan abaikan sejarah. Pulau-pulau ini milik rakyat Aceh,” ucap Gamal.

Sementara itu, Kemendagri menyatakan akan mengkaji ulang keputusan tersebut dalam waktu dekat, menyusul meningkatnya gejolak sosial dan politik akibat penetapan SK tersebut.

Konflik Lama yang Belum Usai

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut memang bukan hal baru. Persoalan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan. Kini, dengan SK baru dari Kemendagri, gejolak kembali membara dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan antarwilayah dan antarinstansi.

“Desakan pencopotan pejabat tinggi di Kemendagri dan penarikan SK menjadi sinyal serius rakyat Aceh tidak akan diam bila wilayah mereka dianggap dirampas secara sepihak. Masyarakat menantikan langkah konkret dari Presiden Prabowo: apakah akan membela kebenaran historis atau mempertahankan status administratif kontroversial yang kini menjadi sumber keresahan,” tutup Gamal. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *