google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Megawati: PDIP Tetap Taat Hukum Meski Hasto Divonis

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Putusan pengadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memicu gelombang reaksi dari internal partai. Hasto dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Namun di tengah kekecewaan yang merebak di kalangan kader dan simpatisan, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, justru mengirimkan pesan meneduhkan. Lewat salah satu kader yang berorasi di atas mobil komando di depan gedung pengadilan, Jumat (25/7/2025), Megawati menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap menjunjung tinggi hukum.

“Ingat pesan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, PDIP selalu taat hukum,” ucap sang kader, diiringi sorak dukungan dari massa pendukung yang memadati kawasan Tipikor.

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto

Vonis terhadap Hasto dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang berlangsung hari itu juga. Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan dalam rangka memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan,” tegas hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Tidak Terbukti Halangi Penyidikan

Meski terbukti bersalah dalam perkara suap, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

Majelis hakim menilai bahwa Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan. Oleh karena itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa dibebaskan,” ucap hakim Rios dalam amar putusannya.

PDIP: Demokrasi Telah Mati?

Di luar gedung pengadilan, ratusan massa berpakaian serba hitam berkumpul. Mereka membawa spanduk dan menyuarakan bahwa vonis terhadap Hasto adalah bentuk ‘kematian demokrasi’. Massa menilai penanganan kasus Hasto dipenuhi nuansa politik dan sarat kepentingan kekuasaan.

Beberapa di antara mereka menyerukan agar sistem hukum tidak dijadikan alat politik oleh kekuatan tertentu.

“Ini bukan hanya soal Hasto. Ini simbol matinya demokrasi!,” teriak seorang peserta aksi melalui pengeras suara.

Respons Hasto: Saya Korban Anak Buah

Usai vonis dijatuhkan, Hasto menyatakan dirinya hanyalah korban dari kelalaian anak buah. Dalam pernyataan singkatnya kepada media, ia mengisyaratkan bahwa vonis ini menjadi pelajaran penting bagi sistem kaderisasi partai politik.

“Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum. Namun saya tegaskan, saya hanyalah korban. Anak buah saya yang khilaf, saya bertanggung jawab secara moral,” ujar Hasto.

Megawati Pilih Jalur Konstitusional

Di tengah tekanan politik dan emosi yang memuncak, Megawati justru memilih jalur konstitusional. Dengan tegas ia mengarahkan kader-kadernya untuk tidak bereaksi secara emosional.

“PDIP bukan partai yang lari dari hukum. Kita hormati proses, kita tetap berada di dalam koridor konstitusi,” demikian isi pesan Megawati, sebagaimana disampaikan oleh orator dalam aksi unjuk rasa.

Tegaknya Hukum atau Dinamika Politik?

Putusan terhadap Hasto Kristiyanto menjadi sorotan tajam publik. Di satu sisi, ini disebut sebagai bukti tegaknya supremasi hukum. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang menilai bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang kian panas menjelang Pilkada dan konsolidasi partai-partai besar.

“Apakah vonis ini menjadi preseden positif bagi penegakan hukum? Atau justru menambah daftar panjang catatan miring terhadap netralitas institusi peradilan?. Waktu yang akan menjawab, namun satu hal yang pasti: PDIP memilih untuk tetap berdiri dalam bingkai hukum meski guncangan datang dari dalam rumahnya sendiri,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *