google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

MK Putuskan 15 Sengketa Pilkada di Sumut, Satu Kasus Lanjut ke Pembuktian

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 dengan agenda pembacaan putusan dan penetapan. Sidang maraton ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sejak pukul 08.00 hingga 23.00 WIB, MK memeriksa dan memutus 16 perkara sengketa hasil pemilihan, terdiri dari 15 sengketa pemilihan bupati dan wali kota, serta 1 sengketa pemilihan gubernur Sumatera Utara. Hasilnya, 14 perkara pemilihan bupati/wali kota serta 1 perkara pemilihan gubernur dinyatakan tidak dapat diterima, sementara 1 perkara pemilihan bupati dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Sengketa Pilbup Mandailing Natal Berlanjut

Satu-satunya perkara yang masih berlanjut adalah sengketa hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal, dengan nomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian setelah mempertimbangkan permohonan pemohon, eksepsi dan jawaban termohon, serta keterangan dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025, sesuai agenda yang telah ditetapkan MK.

Menanggapi putusan ini, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal segera berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI guna mempersiapkan diri menghadapi sidang lanjutan tersebut.

Bawaslu Sumut Dukung Putusan MK

Menanggapi putusan MK yang menolak 15 permohonan sengketa pilkada di Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan tersebut. Ia juga menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota terkait untuk menindaklanjuti hasil putusan.

Payung Harahap, Anggota Bawaslu Sumut sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal siap menghadapi sidang pemeriksaan lanjutan di MK. Ia juga mengapresiasi 14 Bawaslu kabupaten/kota yang telah aktif dalam penyusunan keterangan Bawaslu pada sengketa pemilihan bupati dan wali kota, serta 8 Bawaslu kabupaten/kota yang turut menyusun keterangan terkait sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

Jajaran Bawaslu Sumut Hadiri Sidang MK

Dalam sidang pembacaan putusan ini, jajaran Bawaslu Sumatera Utara turut hadir, di antaranya Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang, Saut Boangmanalu, Romson Poskoro Purba, dan Johan Alamsyah. Selain itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian, serta Plt. Kabag Hukum Humas, Herlinda Herlinda, juga turut serta dalam rangkaian penyusunan dan pembacaan keterangan Bawaslu di MK.

“Dengan putusan MK ini, sebagian besar sengketa hasil pilkada di Sumatera Utara telah mencapai titik akhir, sementara satu kasus di Mandailing Natal masih harus melalui tahap pembuktian. Keputusan selanjutnya dari MK akan menjadi penentu bagi hasil akhir Pilbup Mandailing Natal 2024,” tutup Payung. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *