google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Modus Kencan Sesama Jenis, Pria Madura Gelapkan Motor 10 Korban

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Probolinggo, iKoneksi.com – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus asmara kembali mengguncang publik Probolinggo. Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar aksi kejahatan licik yang melibatkan S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura. Pria ini menggunakan modus kencan sesama jenis untuk menjerat korbannya, lalu membawa kabur motor milik mereka.

Kasus ini bermula dari laporan F (27), warga Kabupaten Jember, yang menjadi korban penipuan pelaku. Kepada polisi, F menceritakan bahwa dirinya mengenal pelaku melalui aplikasi kencan bernama Wala aplikasi yang diduga digunakan komunitas penyuka sesama jenis. Hubungan keduanya berkembang cepat melalui percakapan intens dan janji manis yang membuat korban percaya.

Setelah merasa akrab, keduanya sepakat untuk bertemu dan bermalam di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Namun malam yang semula diwarnai kedekatan berujung petaka. Saat korban mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan itu untuk membawa kabur sepeda motor milik korban dan menghilang tanpa jejak.

Dari Cinta Palsu ke Aksi Kejahatan

Pelarian S tak berlangsung lama. Berbekal laporan dan rekaman kamera pengawas di hotel, polisi melakukan penelusuran hingga berhasil melacak keberadaannya di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan aksi pelaku bukan kali pertama. Ia diketahui telah menjalankan modus serupa di berbagai kota di Jawa Timur.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di sepuluh lokasi berbeda, termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ungkap Wahyudin kepada iKoneksi.com, Jumat (7/11/2025).

Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan pendekatan emosional untuk menjerat korban. Dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara, ia mengundang korban bertemu. Setelah mendapatkan kepercayaan dan kesempatan, pelaku melancarkan aksinya dengan membawa kabur kendaraan korban yang kemudian dijual di wilayah Madura.

“Modusnya adalah tipu muslihat. Tersangka memperdaya korban dengan hubungan asmara semu. Saat korban lengah, motor dibawa kabur dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tegas Wahyudin.

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang bukti sepeda motor yang diduga sudah dijual ke sejumlah penadah di Madura.

Operasi Sikat Semeru 2025: Polres Probolinggo Ungkap 11 Kasus

Selain mengungkap kasus penipuan dengan modus asmara ini, Polres Probolinggo juga mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, berhasil menyingkap 11 kasus kejahatan konvensional dan mengamankan 12 tersangka.

Angka ini melampaui target operasi yang hanya menargetkan sembilan kasus. Sejumlah kejahatan yang diungkap mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta kepemilikan senjata tajam (sajam).

Wahyudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan masyarakat yang turut berperan dalam keberhasilan operasi ini. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dari operasi ini kami berhasil mengungkap berbagai kasus seperti curat, curas, curanmor, dan sajam. Semua ini berkat kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Wahyudin.

Kejahatan Berwajah Cinta

Kasus yang menimpa F dan sejumlah korban lain menjadi pengingat bahwa kejahatan kini bisa datang dari mana saja, bahkan dari aplikasi kencan. Fenomena “asmara palsu” ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan celah kepercayaan dan emosi manusia untuk meraup keuntungan.

Wahyudin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui dunia maya. Setiap ajakan bertemu atau menginap bersama sebaiknya dilakukan dengan penuh kewaspadaan.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap tidak ada lagi korban yang terjebak oleh tipu daya pelaku yang memanfaatkan cinta sebagai kedok kejahatan. Sementara bagi Polres Probolinggo, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dari kejahatan yang kian beragam bentuknya,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *