google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Nadiem Makarim Diduga Dalang Awal Proyek Laptop Bermasalah

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akhirnya angkat suara terkait keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Nama Nadiem mencuat sebagai tokoh sentral yang disebut telah merancang proyek tersebut sejak sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Dirancang Sebelum Menjabat Menteri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap fakta mengejutkan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025). Ia menyebut bahwa Nadiem telah merancang program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook, sebelum resmi dilantik sebagai Mendikbudristek.

Perencanaan itu dilakukan bersama seorang bernama Ibrahim Arief, yang saat itu juga belum menjabat secara resmi sebagai konsultan teknologi. Mereka berdua disebut telah menentukan sistem operasi yang akan digunakan dalam pengadaan massal laptop TIK, yakni Chrome OS, sebagai satu-satunya platform.

“Sudah direncanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020–2022,” ungkap Qohar.

Bertemu Google, Terbitkan Peraturan

Setelah resmi menjadi menteri, Nadiem melanjutkan langkah tersebut dengan mengadakan pertemuan langsung dengan pihak Google. Pertemuan itu membahas teknis pengadaan perangkat berbasis Chrome OS. Menurut Kejagung, hasil pertemuan itu diteruskan oleh Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang mengatur komunikasi lanjutan dengan pihak Google.

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat daring via Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat tersebut, ia secara langsung memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS.

“Tak lama berselang, terbitlah Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum pelaksanaan proyek. Aturan itu menetapkan pengadaan laptop Chromebook dengan total dana mencapai Rp9,3 triliun. Rinciannya: Rp3,64 triliun dari APBN dan Rp5,66 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek ini ditargetkan menghadirkan 1,2 juta unit Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” beber Qohar.

Hasil Tak Sesuai Harapan

Namun ironisnya, penggunaan Chrome OS di lapangan justru menuai masalah. Menurut penyidikan Kejagung, sistem operasi tersebut terbukti tidak ramah bagi guru dan siswa. Banyak keluhan muncul karena perangkat sulit digunakan dan tidak mendukung kebutuhan pembelajaran secara optimal.

“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” jelas Qohar.

Nasib Hukum Nadiem?

Meski telah diungkap memiliki peran besar dalam awal mula proyek, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Saat ditanya soal kemungkinan status hukum mantan menteri tersebut, Abdul Qohar hanya menjawab singkat: “Tak usah khawatir, sabar.”

Pernyataan tersebut memancing spekulasi publik soal arah penyidikan selanjutnya. Banyak pihak mendesak Kejagung untuk berlaku transparan dan adil, mengingat besarnya nilai proyek dan dampak luasnya terhadap dunia pendidikan. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *