google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

OJK Ungkap Alasan Utama Banyak KPR FLPP Ditolak

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, akhirnya buka suara mengenai polemik tingginya jumlah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tidak disetujui perbankan. Di tengah rencana pemerintah untuk menghapus catatan kredit macet di bawah Rp1 juta bagi calon debitur, Mahendra mengungkap fakta yang justru lebih mengejutkan: sebagian besar penolakan ternyata bukan terjadi karena masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking.

Dalam keterangannya di Jakarta, Mahendra menegaskan bahwa konsumen yang ditolak karena namanya masuk daftar SLIK OJK jumlahnya sangat kecil. Ia bahkan menyebut bahwa kelompok dengan tunggakan mini di bawah Rp 1 juta hanya menyumbang bagian yang amat minor dari total penolakan KPR FLPP. Hal ini sekaligus menjawab polemik yang muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keinginannya untuk menghapus kredit macet kecil bagi calon penerima KPR subsidi tersebut.

“Yang ditolak karena masuk SLIK, khususnya terkait debitur yang memiliki saldo kurang dari Rp1 juta dan dianggap macet, jumlahnya sangat kecil,” tegas Mahendra, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, isu SLIK tidak boleh dibesar-besarkan karena bukan indikator utama kegagalan pengajuan kredit. Ia menekankan bahwa perbankan tidak hanya melihat riwayat kredit semata, melainkan keseluruhan kelengkapan dan kriteria administratif yang ditetapkan pemerintah.

Mahendra kemudian mengungkap data yang menjadi sorotan publik: dari total 103.261 permohonan KPR FLPP yang ditolak, sebanyak 42,9 persen di antaranya disebabkan dokumen pengajuan yang tidak lengkap. Angka ini, menurut OJK, menjadi indikator jelas bahwa persoalan utama terletak pada kurangnya kesiapan administrasi calon debitur. Sementara itu, sebagian besar permohonan lain ditolak karena calon pengaju tidak memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi FLPP.

Penjelasan Mahendra sekaligus menantang persepsi umum bahwa BI Checking kerap menjadi “penyebab klasik” masyarakat gagal mengakses rumah subsidi. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu menekankan lembaga keuangan tetap wajib menilai kelayakan debitur secara menyeluruh untuk menjamin keamanan pembiayaan. Karena itu, kebijakan apa pun termasuk penghapusan kredit bermasalah harus dilihat dalam konteks prudensial yang lebih luas.

Sementara itu, Menkeu Purbaya sebelumnya menyatakan akan meminta BP Tapera melakukan pendataan ulang calon debitur yang gagal memperoleh akses rumah akibat catatan kredit macet kecil di SLIK. Rencana ini membuat polemik berkembang karena dianggap membuka peluang relaksasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memang menjadi sasaran utama FLPP. Harapannya, hambatan administratif yang sifatnya minor tidak lagi menghalangi masyarakat memiliki rumah pertama.

Dalam pernyataannya, Purbaya juga menyebut adanya komitmen dari para pengembang untuk membantu menyelesaikan tunggakan-tunggakan kecil tersebut. Ia mengklaim bahwa Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melaporkan kesiapan pengembang untuk menanggung kewajiban itu.

“Kata Pak Ara sih pengembangnya mau bayar itu. Kalau itu mau bayar ya sudah enggak apa-apa,” sebut Purbaya, Kamis (16/10/2025).

Namun, sebelum memberikan lampu hijau, Menkeu berjanji akan terlebih dahulu memverifikasi kebenaran data nasabah dengan kredit macet di bawah Rp1 juta yang tercatat di OJK. Ia mempertanyakan apakah benar terdapat ratusan ribu orang yang sebenarnya memenuhi syarat KPR FLPP tetapi terhalang karena tunggakan sangat kecil.

“Betul enggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap pinjam (KPR FLPP), tapi terkendala karena punya record duit macet yang di bawah Rp1 juta,” tegasnya.

Polemik FLPP ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan persepsi antara pemerintah dan otoritas keuangan mengenai akar persoalan akses rumah subsidi. OJK menilai masalah utama terletak pada kelengkapan administrasi dan kesesuaian kriteria, sementara Menkeu berfokus pada hambatan akibat catatan kredit kecil.

“Dalam waktu dekat, sinkronisasi data antara BP Tapera, OJK, dan Kementerian Keuangan menjadi langkah penting untuk memutus polemik dan memastikan program rumah subsidi berjalan tepat sasaran,” tutup Purbaya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *